SALIRA TV | KAB. KARIMUN – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW.FRN) Counter Polri, Agus Flores, mengambil langkah tegas menyikapi kasus penikaman yang menimpa warga Indonesia Timur di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Pada Sabtu, 14 Desember 2025, Agus Flores secara langsung menugaskan Kepala Divisi Hukum PW.FRN, Sekretaris Jenderal YLKI ST yang berada di Jakarta, serta tim pengacara pribadinya, Marselinus Abi, S.H., M.H., untuk melakukan pendampingan hukum sekaligus kemanusiaan terhadap korban.
Menurut Agus Flores, tindak kekerasan tersebut merupakan kejahatan serius yang tidak boleh dipandang ringan. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan satu pelaku, sementara dua pelaku lainnya masih bebas.
“Ini merupakan kejahatan berat. Penangkapan pelaku utama tidak boleh menjadi akhir. Dua pelaku lain harus segera ditangkap. Negara tidak boleh kalah oleh kejahatan,” tegas Agus Flores.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus penikaman terhadap warga Indonesia Timur berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas apabila tidak ditangani secara cepat, transparan, dan menyeluruh.
“Tidak boleh ada kesan pembiaran. Jika penanganannya lambat, ini dapat memicu keresahan serta menurunkan kepercayaan masyarakat. Penegakan hukum harus berjalan adil dan tanpa diskriminasi,” lanjutnya.
Agus Flores memastikan PW.FRN Counter Polri akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia menegaskan komitmennya untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi serta seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kasus ini akan terus kami kawal sampai ke pengadilan. Kekerasan terhadap siapa pun, terlebih terhadap saudara-saudara kita dari wilayah Timur Indonesia, adalah bentuk pelanggaran terhadap nilai keadilan,” pungkasnya.
PW.FRN Counter Polri berharap aparat penegak hukum dapat segera menangkap dua pelaku yang masih buron guna menjaga keamanan, ketertiban, serta persatuan masyarakat.
Kontributor/Wartawan: Edward Simanjuntak












