SALIRA TV | KAB. CIAMIS – Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, menunjukkan peran aktifnya dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui sektor Pajak Kendaraan Bermotor. Langkah tersebut diwujudkan dengan pendekatan langsung kepada masyarakat melalui sistem pelayanan dari pintu ke pintu, yang mulai dilaksanakan pada Jumat, 19 Desember 2025.
Program ini merupakan hasil kolaborasi antara BUMDesma Sindangkasih, Badan Pendapatan Daerah, serta Samsat, sebagai upaya menghadirkan pelayanan yang lebih dekat sekaligus memaksimalkan potensi pajak kendaraan di wilayah pedesaan.
Direktur BUMDesma Kecamatan Sindangkasih, Maman Darmawan, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah berjalan selama kurang lebih satu bulan dan menunjukkan respon positif dari masyarakat. Menurutnya, pendekatan langsung dinilai efektif untuk mengetahui kondisi riil wajib pajak di lapangan.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan program ini terdapat dua unsur petugas yang bekerja secara bersamaan. Pertama, petugas Penelusuran Potensi Pajak Kendaraan Bermotor yang berada di bawah koordinasi Bapenda. Kedua, tim dari BUMDesma yang secara khusus melakukan pendataan dan sosialisasi langsung ke rumah-rumah warga.
“Alhamdulillah, program ini sudah berjalan sekitar satu bulan. Kami turun langsung ke masyarakat untuk melihat potensi yang ada. Meski masih ditemukan sejumlah kendala, ini menjadi langkah awal yang cukup positif,” ujar Maman Darmawan.
Selain melakukan pendataan, petugas di lapangan juga melakukan verifikasi data kendaraan. Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan sejumlah kendaraan yang tercatat namun kondisinya sudah berpindah kepemilikan atau tidak lagi digunakan oleh pemilik awal.
“Kami pastikan terlebih dahulu apakah kendaraannya masih ada, sudah dijual, atau sudah berpindah tangan. Semua temuan tersebut kami catat sebagai bahan evaluasi ke depan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Maman juga menyoroti adanya informasi terkait Aparatur Sipil Negara yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor. Menanggapi hal tersebut, ia menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi dan imbauan, tanpa memberikan perlakuan khusus di luar ketentuan yang berlaku.
“Saya selalu mengingatkan seluruh masyarakat, termasuk ASN, baik melalui kegiatan keagamaan maupun pertemuan warga, agar memiliki kesadaran membayar pajak kendaraan tepat waktu,” tegasnya.
Terkait sanksi, Maman menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan khusus dari BUMDesma. Namun, ketentuan denda keterlambatan dari Samsat tetap berlaku bagi siapa pun tanpa pengecualian.
Dengan keterlibatan langsung BUMDesma dalam penelusuran dan pendataan pajak kendaraan, diharapkan tingkat kesadaran masyarakat Kecamatan Sindangkasih semakin meningkat. Program ini sekaligus menjadi bukti bahwa lembaga desa memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah melalui penguatan sektor fiskal.
Kini, masyarakat Sindangkasih juga semakin dimudahkan dalam memperoleh informasi dan pelayanan pajak kendaraan berkat kehadiran petugas BUMDesma yang siap mendatangi langsung ke lingkungan warga.
Kontributor/Wartawan: Heri Heryanto












