SALIRA TV | KAB. CIAMIS – Pemeriksaan mendadak terhadap kendaraan bermotor yang terparkir di lingkungan Kantor Kecamatan Sindangkasih mengungkap fakta yang cukup mengejutkan. Pada Jumat, 19 Desember 2025, sejumlah kendaraan operasional maupun kendaraan pribadi yang berada di area instansi pelayanan publik tersebut diketahui belum melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Temuan ini mencuat saat berlangsung kegiatan rapat koordinasi kecamatan. Di sela-sela kegiatan tersebut, petugas bersama pihak terkait melakukan pengecekan administrasi kendaraan secara langsung menggunakan aplikasi digital pengecekan pajak kendaraan bermotor.
Hasil pemeriksaan menunjukkan beberapa kendaraan berstatus masa pajak telah berakhir. Tidak sedikit unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang tercatat menunggak pajak hingga lebih dari satu tahun.
Dalam salah satu hasil pengecekan, sebuah sepeda motor jenis matic tercatat memiliki total tunggakan sebesar Rp1.375.400. Nilai tersebut terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor pokok, SWDKLLJ, serta akumulasi denda akibat keterlambatan pembayaran. Bahkan, ditemukan kendaraan lain dengan total tunggakan yang mencapai Rp1.904.800.
Petugas juga menemukan sejumlah kendaraan dengan kondisi pelat nomor yang masa berlakunya telah habis sejak tahun 2022 dan 2023. Fakta ini mengindikasikan bahwa kelalaian administrasi tersebut tidak terjadi dalam waktu singkat, melainkan telah berlangsung cukup lama.
Menanggapi hasil temuan tersebut, Camat Sindangkasih segera menggelar rapat internal yang diikuti oleh seluruh staf kecamatan dan perwakilan perangkat desa. Dalam pertemuan yang berlangsung di aula kecamatan itu, Camat menekankan pentingnya keteladanan aparatur pemerintahan dalam mematuhi aturan administrasi negara.
Camat menegaskan bahwa aparatur sipil negara dan tenaga honorer memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi contoh bagi masyarakat. Menurutnya, kepatuhan terhadap kewajiban pajak merupakan bagian dari integritas sebagai pelayan publik.
Pihak kecamatan pun menyatakan komitmennya untuk melakukan pendataan ulang terhadap seluruh kendaraan yang digunakan untuk kepentingan operasional, baik kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi. Pemilik kendaraan yang terbukti menunggak pajak diwajibkan segera menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ke depan, pemeriksaan administrasi kendaraan melalui aplikasi digital akan dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan. Langkah ini diharapkan mampu mendorong kedisiplinan internal serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Masyarakat Sindangkasih turut menyoroti temuan tersebut. Sebagian besar menyambut baik langkah pengawasan ini, dengan harapan penegakan aturan pajak dapat diterapkan secara adil dan menyeluruh, termasuk di lingkungan instansi pemerintah.
Kontributor/Wartawan: Heri Heryanto













