SALIRA TV | KAB. KARIMUN — Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan dua perkara tindak pidana narkotika yang terjadi sepanjang November 2025. Kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen Polres Karimun dalam menekan dan memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta merujuk pada penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Karimun.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua laporan polisi, masing-masing tertanggal 22 November 2025 dan 27 November 2025. Kasus pertama berhasil diungkap di kawasan Pelabuhan Internasional Karimun pada Sabtu, 22 November 2025. Sementara kasus kedua merupakan temuan barang bukti yang diamankan dari sebuah bengkel sepeda motor di Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, pada Sabtu, 27 November 2025.
Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan seorang tersangka berinisial N I. Selain itu, satu orang lainnya masih dalam proses pendalaman dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Total barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan, setelah dilakukan penyisihan untuk keperluan pembuktian di persidangan serta pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau, mencapai berat 1.338,54 gram. Berdasarkan estimasi, pemusnahan barang bukti tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 4.015 hingga 5.354 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan pemusnahan ini disampaikan kepada publik melalui konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Karimun yang diwakili oleh Kasatres Narkoba Polres Karimun, AKP Sulistio Bimantoro, S.Tr.K., S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Karimun, Iptu Jordan Manurung.
Dalam keterangannya, AKP Sulistio Bimantoro menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika merupakan bagian dari transparansi Polri dalam penegakan hukum serta bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.
“Pemusnahan ini adalah wujud keseriusan dan komitmen Polres Karimun dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti hingga berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal sebesar Rp10 miliar.
Polres Karimun menegaskan akan terus meningkatkan langkah pencegahan dan penindakan sebagai upaya mewujudkan Kabupaten Karimun yang bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Kontributor/Wartawan: Edward Simanjuntak













