SALIRA TV | KAB. CIAMIS – Polemik lahan yang digunakan oleh Kedai Durian Kujang di Desa Margaluyu, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kembali menjadi perhatian publik. Kuasa hukum pemilik Kedai Durian Kujang, Ramadhaniel S. Daulay, S.H., menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah, melainkan murni menyangkut perjanjian sewa-menyewa tempat usaha.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu sore, 24 Desember 2025, Ramadhaniel menjelaskan bahwa bangunan seluas kurang lebih 800 meter persegi yang berdiri di lokasi tersebut merupakan aset milik kliennya. Ia menuturkan bahwa perjanjian sewa telah disepakati bersama dan ditandatangani oleh Kepala Desa Margaluyu dengan ketentuan masa sewa minimal lima bulan dan maksimal tiga tahun.
Menurutnya, kliennya menerima surat pemberitahuan pada 27 November 2025 yang meminta agar lahan segera dikosongkan dengan alasan masa sewa tidak diperpanjang. Namun, apabila merujuk pada klausul perjanjian awal, masa sewa maksimal baru akan berakhir pada 24 Juli 2028.
“Berdasarkan perjanjian yang sah, masa sewa masih berjalan. Dengan demikian, permintaan pengosongan lahan sebelum masa tersebut berakhir perlu dikaji kembali secara hukum,” ujar Ramadhaniel.
Ia juga mempertanyakan pemahaman pihak pemerintah desa terhadap isi perjanjian yang telah dibuat. Ramadhaniel menegaskan bahwa Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang terlibat dan wajib dilaksanakan dengan itikad baik.
Sebagai langkah awal, tim kuasa hukum telah melayangkan surat resmi kepada Kepala Desa Margaluyu pada 20 Desember 2025. Surat tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam surat itu, pihak kuasa hukum meminta penjelasan terkait luas lahan secara keseluruhan, status penggunaan lahan oleh pihak lain seperti PO Budiman, serta kejelasan atas biaya pembangunan yang telah dikeluarkan kliennya di lokasi tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Margaluyu, Herlan, dalam konfirmasi eksklusif melalui pesan WhatsApp, menyatakan tidak akan memperpanjang kontrak maupun izin operasional pihak Bos Wahyu yang disebut akan berakhir pada 24 Desember 2025. Keputusan tersebut, menurutnya, merupakan hasil kesepakatan Musyawarah Desa yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Kepala desa menegaskan bahwa dirinya tidak lagi memberikan izin aktivitas usaha di lokasi tersebut dan meminta pihak pengusaha menghormati keputusan desa. Ia menekankan bahwa keputusan tersebut bukan bersifat personal, melainkan hasil kesepakatan bersama yang telah menjadi keputusan tertinggi di tingkat desa.
Lebih lanjut, pihak pemerintah desa menilai bahwa keberadaan dan aktivitas usaha yang bersangkutan dinilai berpotensi berdampak kurang baik terhadap citra Desa Margaluyu. Oleh karena itu, kepala desa meminta agar proses penghentian aktivitas usaha dilakukan dengan cara yang baik, tanpa menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat.
Polemik ini pun mencuat menjelang tanggal 24 Desember 2025, seiring berakhirnya masa izin yang diklaim oleh pihak pemerintah desa, sementara pihak kuasa hukum menilai masa sewa masih sah secara hukum.
Kontributor/Wartawan: Heri Heryanto













