DARI REDAKSI
SALIRA TV MEMBUKA KERJA SAMA KONTRIBUTOR BERITA ADVERTORIAL – PELUANG MENJADI WARTAWAN FREELANCE “MEREKAM INDONESIA”. UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, HUBUNGI WHATSAPP CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.

Waspada Mark-Up Harga Tanah Proyek Strategis Nasional, Rekening Bisa Diblokir Dan Terjerat Pidana

SALIRA TV | KOTA BANDUNG – Pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional kerap dipersepsikan sebagai peluang memperoleh keuntungan besar bagi pemilik tanah. Namun, di balik nilai ganti rugi yang tinggi, terdapat risiko hukum serius apabila proses penetapan harga tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut mencuat dalam kasus pembebasan lahan proyek Jalan Tol Cisumdawu (Cileunyi–Sumedang–Dawuan). Berdasarkan informasi yang berkembang, sejumlah dana uang ganti rugi milik warga dilaporkan tidak dapat dicairkan karena rekening penerima mengalami pemblokiran oleh pihak perbankan atas instruksi aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terlebih karena melibatkan nilai ganti rugi yang mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Kondisi tersebut terjadi setelah adanya indikasi ketidakwajaran harga tanah yang terdeteksi dalam proses audit dan pengawasan.

Advokat Dani Safari Effendi, S.H., selaku Kuasa Hukum pemilik lahan Tol Cisumdawu, menegaskan bahwa salah satu penyebab utama tertahannya pencairan uang ganti rugi adalah adanya dugaan mark-up harga tanah yang tidak sesuai dengan hasil penilaian resmi tim appraisal independen.

Menurutnya, perubahan harga secara sepihak atau manipulatif akan dengan mudah teridentifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Apabila ditemukan ketidaksesuaian, dana ganti rugi tersebut berpotensi langsung masuk dalam objek penyidikan tindak pidana khusus.

“Jangan lagi menggunakan cara-cara lama yang bertentangan dengan aturan. Jika BPKP menemukan adanya ketidakwajaran harga, maka uang tersebut dapat menjadi bagian dari penyidikan Tindak Pidana Korupsi atau pidana khusus lainnya,” ujar Dani Safari Effendi saat memberikan keterangan di Kota Bandung, pada tanggal 24 Desember 2025.

Lebih lanjut, Dani menjelaskan bahwa pihak perbankan memiliki kewajiban hukum untuk menolak atau menangguhkan transaksi keuangan yang diduga berasal dari tindak pidana. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf e POJK Nomor 8 Tahun 2023, sebagaimana ditindaklanjuti melalui surat resmi perbankan atas instruksi Kejaksaan Negeri Sumedang.

Dalam praktiknya, dana konsinyasi ganti rugi yang telah masuk ke rekening dapat tertahan dalam jangka waktu lama apabila sudah menjadi objek penyidikan. Bahkan, dana tersebut tidak dapat digunakan sama sekali hingga proses hukum dinyatakan selesai.

“Pada akhirnya, yang dirugikan adalah pemilik tanah itu sendiri. Niat untuk mendapatkan keuntungan besar justru berbalik menjadi masalah serius, karena uang tidak bisa dicairkan dan pemilik lahan berpotensi dipanggil untuk pemeriksaan hukum,” tambahnya.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat yang tanahnya terdampak proyek pembebasan lahan, baik untuk pembangunan jalan tol, bendungan, maupun bandara. Dani Safari Effendi mengingatkan agar seluruh proses dilakukan secara transparan, mengikuti prosedur resmi, serta menghindari praktik manipulasi harga dalam bentuk apa pun.

Ia juga menyarankan agar pemilik lahan menempuh jalur hukum yang sah apabila merasa nilai ganti rugi tidak sesuai, yakni melalui mekanisme keberatan di pengadilan, bukan melalui kesepakatan di luar aturan.

Peristiwa dalam proyek Tol Cisumdawu ini menjadi peringatan bahwa negara kini semakin ketat dalam mengawasi aliran dana proyek strategis nasional. Kejujuran dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci utama agar hak ganti rugi dapat diterima tanpa risiko hukum di kemudian hari.

Kontributor/Wartawan: Heri Heryanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *