DARI REDAKSI
SALIRA TV MEMBUKA KERJA SAMA KONTRIBUTOR BERITA ADVERTORIAL – PELUANG MENJADI WARTAWAN FREELANCE “MEREKAM INDONESIA”. UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, HUBUNGI WHATSAPP CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.

Polres Tasikmalaya Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencurian ATM Modus Ganjal

SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya Kota sukses mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya, dengan modus ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/XII/2025/SPKT/Polsek Indihiang/Polres Tasikmalaya Kota/Polda Jawa Barat, tanggal 19 Desember 2025.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, 19 Desember 2025, sekitar pukul 11.45 WIB, di mesin ATM Bank BNI, Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Korban adalah Iin Rusmiah, 62 tahun, warga Kabupaten Ciamis.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa empat pelaku terlibat dalam aksi kejahatan ini, masing-masing dengan peran berbeda, yakni Hendrik Er Fawanto, Afif Khoir, Mahdi Alhamim, dan Gusnayadi. Keempatnya datang secara bersamaan menggunakan sepeda motor.

Dalam pelaksanaan aksinya, Afif Khoir terlebih dahulu memasang ganjalan di mesin ATM. Sementara Gusnayadi memantau situasi di depan minimarket, memberikan sinyal jika ada calon korban yang memasuki ruang ATM.

Ketika korban masuk dan kartu ATM miliknya tertelan, Hendrik Er Fawanto berpura-pura mengantre dan menawarkan bantuan. Hendrik kemudian meminta korban menekan menu “transaksi tanpa kartu” dan mencatat PIN ATM korban. Setelah memperoleh PIN, Hendrik mengajak korban keluar dengan alasan menuju kantor cabang bank terdekat.

Sementara itu, Afif kembali masuk dan mencungkil kartu ATM korban menggunakan linggis kecil. Kartu tersebut kemudian diserahkan kepada Mahdi Alhamim untuk melakukan penarikan uang, dengan Hendrik yang sudah mengetahui PIN korban menemani proses penarikan.

Tim Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota bergerak cepat dan berhasil menangkap keempat pelaku kurang dari lima jam setelah kejadian di salah satu hotel di Kota Tasikmalaya, beserta barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain empat sepeda motor, satu kartu ATM korban, patahan gergaji kecil, mika plastik yang dibentuk, lem perekat, dan satu linggis kecil. Para tersangka kini ditahan dan diperiksa lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polres Tasikmalaya Kota mengimbau masyarakat untuk waspada saat bertransaksi di ATM dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Kontributor/Wartawan: Heri Heryanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *