SALIRA TV | KAB. CIAMIS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan bentuk badan hukum dan penyesuaian nomenklatur Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Galuh Ciamis menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Galuh Ciamis (Perseroda).
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Ciamis pada Senin, 29 Desember 2025. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana, serta dihadiri langsung oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya.
Agenda rapat mencakup penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Ciamis terhadap Raperda Perseroda BPR Galuh Ciamis. Dalam forum tersebut, Bupati Ciamis menyampaikan pendapat akhir sebagai bagian dari tahapan pengambilan keputusan.
Mengawali sambutannya, Bupati Ciamis menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Ciamis, khususnya Bapemperda dan seluruh fraksi, atas komitmen, ketelitian, serta sinergi yang terbangun selama proses pembahasan Raperda hingga mencapai kesepakatan bersama.
“Alhamdulillah, pada hari ini Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan bentuk badan hukum dan nomenklatur Perumda BPR Galuh Ciamis menjadi Perseroda Bank Perekonomian Rakyat Galuh Ciamis telah mendapatkan persetujuan,” ungkap Bupati Ciamis.
Bupati menegaskan bahwa perubahan status tersebut diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih profesional, memiliki daya saing, serta mampu menyesuaikan diri dengan dinamika dan tantangan perekonomian daerah.
Ia juga berharap Perseroda BPR Galuh Ciamis dapat berperan sebagai salah satu pilar strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, sekaligus memberikan kontribusi berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ciamis.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah persetujuan DPRD, tahapan berikutnya sesuai ketentuan Pasal 101 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, yakni pengajuan permohonan nomor register kepada Gubernur sebagai dasar penetapan Peraturan Daerah.
Menutup sambutannya, Bupati Ciamis kembali menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Ciamis atas kerja sama yang harmonis dengan Pemerintah Daerah. Ia menegaskan bahwa berbagai masukan, saran, dan pandangan yang disampaikan selama pembahasan akan menjadi bahan evaluasi penting dalam pelaksanaan pemerintahan ke depan.
“Seluruh kebijakan dan perencanaan yang kita rumuskan bermuara pada satu tujuan utama, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ciamis serta mewujudkan Galuh Nanjeur, Ciamis Mandiri dan Berkelanjutan,” tutupnya.
Kontributor/Wartawan: Heri Heryanto












