DARI REDAKSI
SALIRA TV MEMBUKA KERJA SAMA KONTRIBUTOR BERITA ADVERTORIAL – PELUANG MENJADI WARTAWAN FREELANCE “MEREKAM INDONESIA”. UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, HUBUNGI WHATSAPP CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.

Polres Tasikmalaya Kota Bongkar Perdagangan Orang di Hotel

SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya Kota menggelar konferensi pers pada Selasa siang, 30 Desember 2025, terkait pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi seksual, termasuk penyebaran konten elektronik bermuatan asusila, yang terjadi di sejumlah hotel di wilayah Kota Tasikmalaya.

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk, S.H., S.I.K., M.Si., yang menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima sepanjang bulan Desember 2025.

Hasil penyelidikan mengungkap praktik kejahatan terjadi di Hotel Urbanview Crown Tasikmalaya by RedDoorz, Hotel Harmoni, dan Hotel Sanrilla. Para tersangka diduga berperan sebagai mucikari, menawarkan perempuan kepada tamu pria melalui pesan elektronik di WhatsApp dan aplikasi MeChat.

Kapolres menjelaskan, tersangka mengirimkan foto dan tarif kepada calon pelanggan. Setelah kesepakatan tercapai, korban dan pelanggan masuk ke kamar hotel, sementara tersangka menunggu di luar untuk memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut.

Dalam operasi ini, polisi telah menetapkan sejumlah tersangka dan mengamankan berbagai barang bukti, seperti telepon genggam, uang tunai, kunci dan bukti pembayaran kamar hotel, rekaman CCTV, serta barang lain yang relevan dengan tindak pidana.

Para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
  • Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
  • Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman pidana bagi para tersangka mencakup:

  • TPPO: penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun, denda Rp120 juta hingga Rp600 juta;
  • Eksploitasi seksual terhadap anak: penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta;
  • Pelanggaran UU ITE: penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Kapolres Tasikmalaya Kota menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk perdagangan orang dan eksploitasi seksual, terutama yang melibatkan anak, serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan tindak pidana demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Kota Tasikmalaya.

Kontributor/Wartawan: Heri Heryanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *