SALIRA TV | KAB. CIAMIS, JAWA BARAT – Pengadilan Negeri Ciamis Kelas 1B menerima pendaftaran gugatan perdata wanprestasi yang diajukan oleh tim kuasa hukum dari Law Office Ramadhaniel S. Daulay, S.H. & Partners. Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis, 8 Januari 2025, dan berkaitan dengan sengketa sewa lahan di Desa Margaluyu, Kabupaten Ciamis.
Gugatan wanprestasi ini diajukan sebagai bentuk pembelaan hukum terhadap klien penyewa lahan yang merasa dirugikan akibat dugaan pembatalan sepihak atas perjanjian sewa. Dalam perkara ini, Kepala Desa Margaluyu, Herlan, tercatat sebagai tergugat utama, dengan sejumlah pihak lain turut dicantumkan sebagai pihak terkait.
Kuasa hukum penggugat menyampaikan bahwa perjanjian sewa lahan seharusnya masih berlaku hingga Juli 2028. Namun, di tengah masa perjanjian, muncul tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal, sehingga menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil bagi penyewa.
Selain mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Ciamis, pihak kuasa hukum juga menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Camat setempat, Bupati Ciamis, serta Gubernur Jawa Barat sebagai bagian dari prosedur hukum yang ditempuh.
Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan sepihak di luar putusan pengadilan. Penyelesaian perkara, menurutnya, harus menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sengketa ini berawal dari kerja sama pengelolaan lahan yang direncanakan untuk kegiatan penghijauan dan usaha mandiri oleh pihak penyewa. Namun, perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan perjanjian kemudian memicu konflik hukum antara kedua belah pihak.
Perkara ini kini tinggal menunggu penetapan nomor perkara serta jadwal persidangan. Publik pun menantikan proses hukum selanjutnya yang akan digelar di Pengadilan Negeri Ciamis.
Dari Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Reporter Heri Heryanto melaporkan untuk Salira TV.












