SALIRA TV | KAB. CIAMIS – Dinamika dunia hukum di Jawa Barat kembali menjadi perhatian publik. Pada Senin, 13 Januari 2026, Law Office Ramadhaniel S. Daulay, SH & Partners Lubis secara resmi menyatakan akan melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Ciamis Kelas 1 B kepada Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk keberatan atas penolakan pendaftaran gugatan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak kuasa hukum menilai, alasan administratif yang digunakan oleh PN Ciamis tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Ramadhaniel S. Daulay, SH, menegaskan bahwa tindakan penolakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 5 ayat (1), ditegaskan bahwa pengadilan tidak dibenarkan menolak perkara dengan dalih administratif maupun teknis.
Menurut Ramadhaniel, sikap PN Ciamis berpotensi mencederai prinsip profesionalisme lembaga peradilan serta menciptakan preseden yang tidak sehat bagi penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai bahwa kelengkapan administrasi seharusnya dapat diperbaiki dalam proses persidangan, bukan dijadikan alasan untuk menutup akses hukum sejak awal.
Selain PERMA, pihaknya juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam Pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa pengadilan wajib memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan, serta dilarang menolak perkara dengan alasan hukum tidak jelas atau belum diatur.
Sebagai bentuk keseriusan dalam memperjuangkan hak hukum kliennya, Law Office Ramadhaniel S. Daulay, SH & Partners Lubis menyatakan akan menempuh dua langkah resmi, yakni melaporkan Ketua PN Ciamis beserta jajaran ke Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung RI, serta meminta Hakim Tinggi Pengawasan pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PN Ciamis Kelas 1 B.
Kasus ini kini menjadi sorotan Sahabat, sekaligus pengingat penting bagi seluruh institusi peradilan agar tetap menjunjung tinggi prinsip akses terhadap keadilan, tanpa hambatan administratif yang tidak beralasan.
Publik pun menantikan respons resmi Mahkamah Agung RI terhadap laporan tersebut, yang diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Kontributor/Wartawan: Heri Heryanto














