SALIRA TV | KABUPATEN CIAMIS, JAWA BARAT – Polemik sewa lahan antara Kedai Durian Kujang dan Pemerintah Desa Margaluyu, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, memasuki fase krusial bertepatan dengan berakhirnya masa kontrak pada Rabu, 24 Desember 2025.
Persoalan ini mempertemukan dua pandangan yang berbeda. Pihak pengusaha berpegang pada perjanjian tertulis, sementara Pemerintah Desa Margaluyu menyatakan keputusan tidak memperpanjang kontrak merupakan hasil musyawarah warga.
Objek sengketa berada di atas lahan desa seluas sekitar delapan ratus meter persegi yang selama ini digunakan untuk aktivitas usaha Kedai Durian Kujang. Kuasa hukum pihak pengusaha, Ramadhaniel S. Daulay, S.H., menjelaskan bahwa persoalan ini merupakan sengketa perdata terkait perjanjian sewa, bukan konflik kepemilikan tanah.
Menurut Daulay, perjanjian yang telah ditandatangani sebelumnya mencantumkan masa sewa maksimal hingga Juli 2028. Namun, pada akhir November 2025, pihak pengusaha menerima pemberitahuan untuk segera mengakhiri aktivitas usaha di lokasi tersebut.
Tim hukum Kedai Durian Kujang juga telah mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik. Langkah ini dilakukan untuk mempertanyakan kejelasan status biaya pembangunan yang telah dikeluarkan serta perlakuan terhadap pihak lain yang juga memanfaatkan lahan di kawasan yang sama.
Sementara itu, Pemerintah Desa Margaluyu menyatakan sikap tegas. Kepala Desa Margaluyu, Herlan, menyampaikan bahwa kontrak sewa tidak diperpanjang sejak 24 Desember 2025. Keputusan tersebut, menurutnya, merupakan hasil Musyawarah Desa yang melibatkan unsur masyarakat dan tokoh agama.
Pemerintah desa menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga tatanan sosial dan ketertiban lingkungan desa, serta tidak didasari oleh kepentingan pribadi.
Hingga Rabu siang, 24 Desember 2025, belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Situasi di lokasi masih menunggu perkembangan lanjutan terkait penyelesaian polemik ini.
Dari Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Reporter Heri Heryanto melaporkan untuk Salira TV.












