DARI REDAKSI
SALIRA TV MEMBUKA KERJA SAMA KONTRIBUTOR BERITA ADVERTORIAL – PELUANG MENJADI WARTAWAN FREELANCE “MEREKAM INDONESIA”. UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, HUBUNGI WHATSAPP CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.

Polres Tasikmalaya Kota Bongkar Sindikat Pencurian Mobil Lintas Wilayah

SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan roda empat (R-4) yang beroperasi secara terorganisir di wilayah hukumnya. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari 14 laporan polisi yang terjadi sejak Mei 2025 hingga Desember 2025, baik di tingkat Polsek maupun Polres Tasikmalaya Kota.

Penyidikan menunjukkan bahwa aksi kejahatan dilakukan oleh kelompok pelaku dengan pembagian peran yang jelas. Pelaku yang berhasil diamankan yakni Ade Dais Susanto als Dais, Dadan Hermansyah, Cepi Herdiansyah, Azay Mulyana als Jaya, dan Usep Supriadi, sementara empat orang lainnya berinisial Budi, Dahyani, Jalil, dan Yahya Abdullah masih masuk daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka kini ditahan di Polres Tasikmalaya Kota.

Modus operandi kelompok ini cukup sistematis. Para pelaku merusak kunci pintu kendaraan menggunakan kunci letter T dan mata astag, memutus kabel di bawah setir, dan menyambungkannya ke soket kontak agar mesin kendaraan menyala. Mobil hasil curian kemudian dibawa ke lokasi lain untuk dilakukan penyamaran (laundry) dengan cara membersihkan stiker, mengganti plat nomor, dan disimpan di garasi sebelum dijual.

Salah satu kasus terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025. Tersangka Dadan, Cepi, dan Budi (DPO) mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor Honda Vario. Dadan dan Budi mengeksekusi pencurian, sementara Cepi memantau situasi. Setelah kendaraan berhasil dicuri, mobil diserahkan kepada tersangka lain. Azay Mulyana bersama Dahyani (DPO) kemudian menyamarkan kendaraan, sementara Ade Dais Susanto mengatur keseluruhan aksi, termasuk penjualan dan pembagian keuntungan. Usep Supriadi bertugas mengganti plat nomor kendaraan hasil curian.

Pengembangan penyidikan menunjukkan kelompok ini telah melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, Priangan Timur, hingga Jawa Tengah.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit mobil pick up Suzuki Futura ST 150 beserta BPKB, beberapa pasang plat nomor kendaraan, 1 unit sepeda motor Honda Vario, serta berbagai alat pencurian seperti kunci letter T dan Y, mata astag, mata bor, soket kontak, linggis, obeng, dan gunting.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polres Tasikmalaya Kota menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini, memburu para DPO, dan meningkatkan upaya penegakan hukum untuk menciptakan keamanan bagi masyarakat.

Kontributor/Wartawan: Heri Heryanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *