DARI REDAKSI
SALIRA TV MEMBUKA KERJA SAMA KONTRIBUTOR BERITA ADVERTORIAL – PELUANG MENJADI WARTAWAN FREELANCE “MEREKAM INDONESIA”. UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, HUBUNGI WHATSAPP CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.

Kuasa Hukum Penyewa Lahan Kecam Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades Margaluyu

SALIRA TV – KAB. CIAMIS – Persoalan hukum antara pihak penyewa lahan dengan Pemerintah Desa Margaluyu, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, kini memasuki fase baru. Tim kuasa hukum dari Law Office Ramadhaniel S. Daulay, S.H. & Partners menggelar konferensi pers bersama awak media untuk menyampaikan sikap resmi dan rencana langkah hukum atas ancaman pencabutan hak sewa pakai tanah yang dialami klien mereka, H. Wahyu. Konferensi pers tersebut berlangsung pada Rabu, 8 Januari 2025.

Dalam keterangannya, Ramadhaniel S. Daulay, S.H. menilai tindakan Kepala Desa Margaluyu yang mengancam pencabutan hak sewa pakai tanah kliennya sebagai bentuk dugaan penyalahgunaan kewenangan. Ia menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan aset desa tidak dapat dijalankan secara sepihak dan harus tunduk pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oknum pejabat desa tersebut berpotensi merugikan penyewa sekaligus menciptakan preseden buruk terhadap tata kelola aset desa dan kepastian hukum di tingkat pemerintahan desa. Ia menyebut hal tersebut dapat berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap pengelolaan Pendapatan Anggaran Desa.

Kejanggalan Prosedur dan Administrasi

Berdasarkan kajian hukum yang dilakukan oleh tim Law Office Ramadhaniel S. Daulay, S.H. & Partners, ditemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai memperlemah dasar hukum ancaman pencabutan hak sewa pakai tanah tersebut.

Pertama, kewenangan Kepala Desa dalam mengelola aset desa tidak bersifat absolut. Setiap kebijakan harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016. Pencabutan hak pakai, menurut kuasa hukum, tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme dan prosedur yang jelas.

Kedua, terdapat indikasi wanprestasi dan ketidakjelasan dalam perjanjian sewa-menyewa. Tim hukum menyoroti adanya perbedaan antara masa sewa yang tertulis selama enam bulan dengan durasi maksimal penggunaan hingga tiga tahun. Selain itu, ditemukan berita acara rapat desa yang dibuat sebelum masa sewa dimulai, yang dinilai mencerminkan adanya itikad tidak baik dalam proses administrasi.

Ketiga, tindakan tersebut diduga melanggar prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait asas non-diskriminasi dan kepastian hukum bagi warga negara.

Langkah Hukum yang Akan Ditempuh

Ramadhaniel S. Daulay menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah hukum lanjutan. Upaya tersebut meliputi pengajuan keberatan administratif kepada Camat, Bupati, hingga Gubernur, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak kliennya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mendorong Inspektorat Daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan menyeluruh terhadap pengelolaan aset desa. Mereka menduga aset desa berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan tertentu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak dasar warga serta dugaan penyalahgunaan kekuasaan di level pemerintahan paling dekat dengan masyarakat. Publik kini menantikan sikap dan respons resmi dari Pemerintah Kabupaten Ciamis atas polemik yang terjadi di Desa Margaluyu, Kecamatan Cikoneng.

Tentang Law Office Ramadhaniel S. Daulay, S.H. & Partners, merupakan kantor hukum yang berkedudukan di Bandung dan dikenal aktif menangani perkara litigasi maupun non-litigasi, dengan fokus pada perlindungan hak-hak hukum masyarakat serta penegakan keadilan.

Kontributor/Wartawan: Heri Heryanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *