SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA, JAWA BARAT – Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan Hidup (AOPLAH) melakukan audiensi dengan pihak Maybank Kantor Cabang Tasikmalaya yang berlokasi di Jalan Yuda Negara pada Minggu, 5 Juli 2026. Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyampaikan keberatan atas rencana pelelangan aset milik debitur yang disebut masih berkaitan dengan sengketa hukum dan persoalan internal keluarga.
Dalam audiensi tersebut, AOPLAH hadir mendampingi debitur berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh pihak terkait. Menurut perwakilan aliansi, tujuan utama kedatangan mereka bukan untuk mempersoalkan kewajiban pembayaran utang debitur, melainkan memastikan setiap tahapan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Usai pertemuan, perwakilan aliansi bersama tim pendamping memberikan keterangan kepada awak media mengenai sejumlah poin yang menjadi perhatian dalam proses pelelangan tersebut.
Persoalkan Legalitas Pelelangan Aset
Tim pendamping menjelaskan bahwa aset yang direncanakan dilelang terdiri atas gudang dan rumah tinggal dengan nilai taksiran sekitar Rp9 miliar.
Mereka menilai terdapat perbedaan status hukum antara kedua objek tersebut. Gudang disebut merupakan aset pribadi debitur sehingga tidak dipersoalkan. Namun, rumah tinggal yang saat ini masih dihuni orang tua debitur disebut masih menjadi bagian dari sengketa keluarga atau hak waris.
Asep Devo selaku pihak pendamping mengatakan:
“Kami sebagai kuasa dari pihak debitur mengajukan keberatan tentang adanya lelang. Sebetulnya, kami bukan tidak mau atau bukan membendung terkait masalah utang-piutang. Tapi ini ada sebuah peristiwa di mana dalam internal keluarga debitur itu terjadi konflik sengketa, yang mana salah satunya dianggunkannya aset tersebut oleh pihak debitur.”

Sebut Bertentangan dengan Aturan
Pihak pendamping menilai pelelangan terhadap aset yang masih menjadi objek sengketa tidak sejalan dengan ketentuan hukum, termasuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Mereka berpendapat bahwa objek yang masih disengketakan harus terlebih dahulu memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum dapat dilakukan pelelangan.
Asep Devo kembali menegaskan:
“Ketika salah satu anggunan masih dalam sengketa—baik sengketa keluarga maupun sengketa ahli waris—itu tidak bisa dilelang. Itu yang jadi masalah. Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), barang yang masih sengketa tidak bisa dilelang sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah).”
Menurut tim pendamping, penyelesaian perkara perdata menjadi langkah yang harus ditempuh sebelum proses pelelangan dapat dilanjutkan.
Maybank Menunggu Keputusan Kantor Pusat
Dalam audiensi tersebut, pihak Maybank Kantor Cabang Tasikmalaya menyampaikan bahwa kewenangan terkait penghentian maupun penundaan proses lelang berada di tingkat kantor pusat.
Karena itu, hasil audiensi akan diteruskan sebagai bahan pertimbangan kepada manajemen pusat. Selain itu, pihak bank juga menunggu dokumen resmi berupa gugatan perdata maupun surat penetapan sita atau sengketa dari pengadilan sebagai dasar administratif untuk menghentikan proses yang sedang berjalan.
Perwakilan aliansi menyampaikan:
“Pihak Maybank cabang di sini tidak bisa memutuskan langsung dan akan mengajukan masalah ini ke kantor pusat. Mereka pada dasarnya mengakui situasi ini dan menunggu surat penetapan sengketa atau bukti pendaftaran gugatan resmi dari kami untuk menghentikan proses lelang.”
Siapkan Gugatan Perdata
Sebagai tindak lanjut, AOPLAH bersama tim kuasa debitur menyatakan akan segera mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus meminta penghentian proses pelelangan hingga perkara sengketa memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Keluarga debitur juga berharap pihak manajemen pusat Maybank dapat mempertimbangkan persoalan tersebut secara objektif, mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku agar seluruh pihak memperoleh perlindungan hukum yang adil.
Reporter: Heri Heryanto
Editor: P. Pirmansyah















