SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA, JAWA BARAT — Aksi unjuk rasa warga RW 011, Kelurahan Sukamaju Kidul, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, pada Senin, 26 Oktober 2026, menjadi sorotan publik. Warga menyampaikan penolakan terhadap operasional Kings Family Karaoke serta dugaan peredaran minuman keras di lingkungan mereka.
Aksi tersebut dilatarbelakangi keresahan masyarakat yang menginginkan lingkungan tempat tinggal tetap aman, tertib, dan sejalan dengan nilai-nilai religius yang selama ini melekat pada Kota Tasikmalaya sebagai Kota Santri.
Namun, di tengah penyampaian aspirasi tersebut, kehadiran sejumlah anak-anak dalam barisan demonstran turut menuai perhatian. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pentingnya perlindungan anak ketika berada di tengah kegiatan massa yang berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.
Warga Tolak Karaoke dan Dugaan Peredaran Miras
Warga Soroti Perizinan dan Aktivitas Tempat Usaha
Perwakilan warga, Ikmal, menyampaikan bahwa aksi demonstrasi tersebut merupakan akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap keberadaan tempat hiburan yang dinilai meresahkan lingkungan sekitar.
Ikmal menduga, tempat usaha yang pada awalnya mengajukan izin operasional sebagai warung nasi kemudian beralih fungsi menjadi tempat karaoke. Warga juga mengeluhkan adanya dugaan peredaran minuman keras di sekitar lokasi tersebut.
“Ini adalah akumulasi…
Tasikmalaya sudah tidak ada toleransi dengan kemaksiatan menemukan keresahan karena perizinan yang tidak jelas, dari awalnya warung nasi hingga dikeluhkan warga karena ditemukan indikasi minuman keras,” ujar Ikmal Guru ngaji
Ikmal menegaskan bahwa warga akan terus menyuarakan penolakan dan mendesak agar tempat hiburan tersebut ditutup secara permanen.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga ketertiban lingkungan sekaligus mempertahankan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang religius. Warga juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Religius.
Meski demikian, dugaan mengenai aktivitas usaha dan peredaran minuman keras tersebut masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Keterlibatan Anak-Anak Menjadi Perhatian
Perlindungan Anak di Tengah Aksi Massa
Selain tuntutan warga, kehadiran anak-anak dalam demonstrasi menjadi persoalan lain yang perlu mendapatkan perhatian. Sejumlah anak terlihat berada di tengah barisan massa yang membentangkan spanduk penolakan terhadap Kings Family Karaoke dan peredaran minuman keras.
Situasi demonstrasi yang melibatkan kerumunan, orasi, serta kemungkinan pergerakan massa dapat menimbulkan risiko bagi anak-anak. Karena itu, keselamatan fisik dan kondisi psikologis mereka perlu menjadi pertimbangan utama.
Persoalan ini juga berkaitan dengan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan mengenai perlindungan anak dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik dan pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan menjadi salah satu aspek yang patut dicermati sesuai konteks kejadian.
Oleh sebab itu, orang tua, penyelenggara kegiatan, dan pihak terkait perlu memastikan anak-anak tidak ditempatkan dalam situasi yang membahayakan keselamatan mereka.
Pengelola Kings Family Karaoke Membantah Tuduhan
Manajemen Menyampaikan Klarifikasi
Di sisi lain, pengelola Kings Family Karaoke, Yosep Nurdin, membantah tuduhan mengenai penjualan minuman keras di tempat usahanya. Ia menyatakan bahwa pihak pengelola tidak menjual minuman keras maupun menerima tamu yang membawa alkohol ke dalam lokasi karaoke.
Terkait botol minuman keras yang disebut-sebut ditemukan di sekitar lokasi, pihak pengelola mengeklaim bahwa barang tersebut bukan berasal dari tempat usaha mereka.
“Intinya kami tidak menjual miras, bahkan kami juga tidak menerima tamu yang membawa alkohol. Mengenai tuduhan manipulasi administrasi tanda tangan warga, kami pastikan itu murni tanda tangan warga dan tiga ketua RT serta ketua RW setempat,” ungkap Yosep dalam keterangannya.
Yosep juga memberikan penjelasan mengenai tuduhan manipulasi administrasi tanda tangan warga. Ia menegaskan bahwa tanda tangan yang dipersoalkan merupakan tanda tangan warga, tiga ketua RT, serta ketua RW setempat.
Meski menghadapi penolakan dari masyarakat, pihak pengelola menyatakan tetap membuka ruang komunikasi. Namun, perbedaan pandangan antara warga yang meminta penutupan tempat usaha dan pihak manajemen masih menjadi persoalan yang perlu diselesaikan.
Aparat Diharapkan Menindaklanjuti Persoalan
Aksi demonstrasi di Sukamaju Kidul memperlihatkan adanya persoalan yang perlu ditangani secara menyeluruh. Di satu sisi, warga menyampaikan aspirasi terkait ketertiban lingkungan, perizinan usaha, dan dugaan peredaran minuman keras. Di sisi lain, pihak pengelola telah menyampaikan bantahan atas tuduhan yang diarahkan kepada mereka.
Karena itu, aparat dan instansi terkait diharapkan melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap perizinan serta dugaan pelanggaran yang disampaikan warga. Klarifikasi dari seluruh pihak diperlukan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Pada saat yang sama, aspek perlindungan anak dalam kegiatan demonstrasi juga perlu menjadi perhatian bersama. Penyampaian aspirasi masyarakat tetap harus mengutamakan keselamatan, ketertiban, dan kepentingan terbaik bagi anak.
Penyelesaian yang transparan dan sesuai aturan diharapkan dapat meredakan ketegangan, memberikan kepastian kepada masyarakat, serta menjaga kondusivitas lingkungan di Kota Tasikmalaya.
Reporter: Heri Heryanto
Editor: P. Pirmansyah
















