SALIRA TV | KAB. CIAMIS, JAWA BARAT – Polres Ciamis mencatat sejumlah hasil penindakan dan pengungkapan perkara selama Agustus 2026. Capaian tersebut meliputi penertiban kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hingga pengungkapan kasus narkoba.
Hasil kegiatan tersebut disampaikan Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di halaman Mapolres Ciamis pada Senin, 31 Agustus 2026. Kegiatan berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Ciamis didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Sujana, S.Pd., Kasat Narkoba AKP R. E. Budhi M., S.H., M.H., Kasat Lantas Anjar Maulana, S.T.K., S.I.K., M.Si., Kasi Propam IPTU Haryanto, serta Ps. Kasi Humas IPDA Anggi Aulia Pratiwi, S.H.
Polres Ciamis Amankan 152 Knalpot Brong
Salah satu hasil penindakan yang menjadi perhatian adalah penggunaan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis. Penertiban terhadap pelanggaran tersebut dilakukan secara intensif sejak Februari hingga Agustus 2026.
Petugas melaksanakan patroli sekaligus penindakan langsung ketika menemukan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan.
“Periode bulan Agustus 2026, knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang kita amankan, baik dalam kegiatan patroli ataupun tertangkap tangan sebanyak 152 knalpot,” ujar AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si.
Penindakan Dilakukan Sesuai Ketentuan
Menurut Kapolres, suara bising dari knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan ketersinggungan antarwarga yang kemudian dapat berkembang menjadi perselisihan.
Karena itu, Polres Ciamis memastikan penertiban akan terus dilakukan. Pelanggaran tersebut ditindak melalui tilang manual.
Selain itu, kendaraan yang diamankan sementara harus memenuhi ketentuan sebelum dikembalikan kepada pemilik. Pemilik kendaraan diwajibkan mengganti knalpot dengan knalpot standar.
“Pada saat tertangkap tangan oleh petugas di lapangan, akan kita tilang. Kita wajibkan untuk mengganti dengan knalpot yang standar, baru kita kembalikan kendaraan dan barang buktinya,” jelasnya.
Kapolres menegaskan bahwa proses penindakan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Penanganan tersebut juga tidak disertai pungutan biaya di luar ketentuan.
Polres Ciamis Ungkap 7 Perkara Narkoba
Selain penertiban knalpot, jajaran Polres Ciamis juga mengungkap perkara narkoba sepanjang Agustus 2026.
Dalam periode tersebut, kepolisian mengungkap 7 perkara dengan 11 tersangka. Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam proses pengungkapan kasus tersebut.
Barang bukti yang ditemukan antara lain sabu-sabu sebanyak 36,67 gram, tembakau sintetis 15 gram, psikotropika 49 butir, serta obat keras tertentu sebanyak 135 butir.
Selain itu, terdapat 16.700 butir obat keras tertentu yang telah dimusnahkan di Polda Jawa Barat. Polisi juga mengamankan 352 botol minuman keras dari berbagai jenis.
Sebagian barang bukti obat keras tertentu dan minuman keras tersebut telah dimusnahkan di tingkat Polda Jawa Barat. Sementara itu, barang bukti lainnya masih diamankan untuk kebutuhan proses hukum.
Transaksi Sabu Menggunakan Sistem Tempel
Dalam salah satu perkara narkotika jenis sabu, polisi menemukan modus transaksi menggunakan sistem tempel.
Modus tersebut dilakukan tanpa mempertemukan penjual dan pembeli secara langsung. Barang ditempatkan pada lokasi tertentu, kemudian pembeli mengambilnya sesuai kesepakatan.
Para tersangka dalam perkara narkotika tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang diterapkan di antaranya Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polres Ciamis Perkuat Pemberantasan Narkoba
AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen kepolisian dalam mencegah sekaligus memberantas peredaran narkoba dan minuman keras di wilayah Kabupaten Ciamis.
“Kami dari Polres Ciamis berkomitmen untuk mewujudkan Ciamis yang aman, damai, Ciamis yang bebas dari narkoba dan miras,” tegasnya.
Sebagai bagian dari langkah tersebut, Polres Ciamis kembali mengaktifkan Tim Maung Galuh. Tim ini telah menjalankan kegiatan selama sekitar satu pekan dengan fokus pada penindakan terhadap peredaran minuman keras.
Pelaksanaan kegiatan juga melibatkan berbagai unsur masyarakat serta lingkungan keagamaan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Remaja Mendapat Perhatian Khusus
Dalam pengungkapan perkara narkoba selama Agustus 2026, Kapolres memastikan tidak ada pelajar yang diamankan sebagai tersangka.
Meski demikian, kalangan remaja tetap menjadi perhatian kepolisian. Hal itu terutama berkaitan dengan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta potensi penyalahgunaan narkoba dan minuman keras.
Karena itu, pengawasan terhadap anak dan remaja membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat, pemerintah, dan kepolisian memiliki peran penting dalam membangun langkah pencegahan.
Upaya tersebut tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum. Edukasi dan pembinaan juga diperlukan agar potensi gangguan kamtibmas dapat ditekan sejak dini.
Sinergi Jadi Kunci Menjaga Kamtibmas Ciamis
Polres Ciamis memastikan penegakan hukum akan terus berjalan beriringan dengan langkah preventif dan edukatif.
Sinergi antara kepolisian, pemerintah, keluarga, sekolah, serta masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Dengan keterlibatan seluruh elemen tersebut, berbagai potensi gangguan kamtibmas di Kabupaten Ciamis diharapkan dapat dicegah. Termasuk peredaran narkoba, minuman keras, serta penggunaan kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Melalui rangkaian penindakan selama Agustus 2026, Polres Ciamis kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Ciamis.
Reporter: Heri Heryanto
Editor: P. Pirmansyah
















