SALIRA TV | KOTA BANDUNG, JAWA BARAT – Penertiban bangunan liar Pasirlayung mulai dilakukan oleh jajaran Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Kegiatan ini berlangsung di Jalan PHH Mustofa, Kelurahan Pasirlayung, dengan menyasar bangunan yang berdiri di area yang perlu ditertibkan.
Penertiban tersebut melibatkan unsur kewilayahan bersama aparat terkait dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM). Dalam pelaksanaannya, pemilik bangunan melakukan pembongkaran secara mandiri dengan dukungan petugas di lapangan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah wilayah untuk menata lingkungan, memperbaiki saluran air, serta menciptakan ketertiban di kawasan tersebut.
Pemilik Bangunan Diminta Membongkar Secara Mandiri
Jajaran Kecamatan Cibeunying Kidul mengutamakan pembongkaran mandiri oleh pemilik bangunan. Petugas juga memberikan bantuan, terutama karena sejumlah bangunan yang ditertibkan merupakan bangunan permanen.
Bagi pemilik yang belum melaksanakan pembongkaran, pemerintah akan menerapkan tahapan surat peringatan. Prosesnya dimulai dengan Surat Peringatan Pertama (SP1), dilanjutkan SP2 apabila bangunan belum dibongkar, hingga SP3.
Jika pemilik tetap tidak melaksanakan pembongkaran setelah tahapan peringatan tersebut, aparat akan melakukan pembongkaran secara langsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Camat Cibeunying Kidul Tegaskan Penataan Wilayah
Camat Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Edi Purwadi, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban dilakukan melalui koordinasi lintas sektor. Dalam pelaksanaannya, pihak kecamatan bekerja sama dengan DSDABM yang mengerahkan satu unit kendaraan beko dan satu unit kendaraan truk untuk mendukung proses pembongkaran.
Dalam keterangannya, Edi Purwadi menyampaikan:
“Hari ini kita berada di wilayah kelurahan pasirlayung tepatnya di jalan phh.mustopa, kita bongkar adalah bangunan yang di bongkar secara mandiri dan kita bantu, karena bangunan ini sudah permanen jadi kita bantu dalam pembongkaranyah, kita bekolaborasi dengan DSDABM berupa satu unit kendaraan beko dan satu unit kendaraan trek,nantinya kita akan terus kesanah, bagi warga yang belum siap kita bongkar kita berikan SP1, belum juga siap SP2, dan belum juga siap lagi kita berikan SP3 dan kami memberikan tindakan pembongkaran oleh aparat langsung.”
Pemerintah kecamatan berharap kegiatan ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib. Selain itu, penataan juga diarahkan untuk memperbaiki kondisi saluran air agar lingkungan menjadi lebih teratur.

Pedagang Masih Boleh Berjualan dengan Ketentuan
Meski penertiban berlangsung, pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin berjualan. Namun, para pedagang harus mematuhi sejumlah ketentuan agar aktivitas usaha tidak mengganggu fasilitas umum.
Bangunan atau tempat berjualan tidak boleh bersifat permanen. Pedagang juga dilarang menggunakan trotoar maupun area di atas selokan untuk berjualan.
Selain itu, setiap pedagang wajib menjaga kebersihan dengan menerapkan prinsip datang dalam kondisi bersih dan pulang tanpa meninggalkan sampah. Tempat berjualan juga tidak boleh disewakan ataupun diperjualbelikan.
Pemerintah turut membatasi durasi penggunaan tempat berjualan agar tidak melebihi 12 jam. Ketentuan ini diharapkan dapat menjaga fungsi fasilitas umum sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk tetap menjalankan kegiatan ekonomi.
Penertiban Melibatkan Berbagai Unsur Kewilayahan
Kegiatan penertiban bangunan liar di Pasirlayung turut dihadiri Camat Cibeunying Kidul, Sekretaris Kecamatan, Lurah Pasirlayung, Kepala Seksi Pemerintahan, unsur Polsek, Babinsa, Linmas, ketua RW, ketua RT, serta petugas dari DSDABM.
Melalui kegiatan ini, pemerintah wilayah berharap penataan lingkungan dapat berjalan secara bertahap dan berkelanjutan. Masyarakat juga diharapkan mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban, kebersihan, serta fungsi saluran air di kawasan Jalan PHH Mustofa.
Reporter: Kuswandi
Editor: P. Pirmansyah
















