SALIRA TV | DELI SERDANG, SUMATERA UTARA – Polemik terkait dugaan penjualan pupuk subsidi dengan harga di atas ketentuan resmi pemerintah kembali mencuat di Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Deli Serdang. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 13 September 2025, dan menyeret nama kios pupuk bersubsidi UD Cemerlang yang berlokasi di Dusun Pasar Balok KM 15, Desa Bandar Tengah.
Kasus tersebut bermula dari laporan sejumlah anggota kelompok tani yang mengaku membeli pupuk langsung dari kios bersubsidi, namun harga yang mereka bayarkan disebut tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebagai gambaran, HET pupuk subsidi jenis urea ditetapkan sebesar Rp22.500 per kilogram atau Rp112.500 per sak berisi 50 kilogram. Sementara itu, pupuk jenis Phonska dipatok Rp2.300 per kilogram atau Rp115.000 per zak 50 kilogram. Akan tetapi, menurut keterangan warga, pupuk yang mereka beli di kios UD Cemerlang justru mencapai Rp150.000 per zak berisi 50 kilogram.
Mendapati informasi tersebut, Ketua LSM LPKN Tipikor, B. Tampubolon, bersama Ketua Investigasi LP3H, Irwanto, mendatangi kios UD Cemerlang pada hari yang sama untuk meminta klarifikasi. Kedua pihak berusaha memastikan kebenaran laporan mengenai dugaan adanya penjualan di atas HET.
Namun, situasi sempat memanas. Pihak kios bersubsidi membantah seluruh tuduhan dan menolak pernyataan para petani. Bahkan, perdebatan dengan perwakilan LSM berujung pada ancaman bahwa kasus ini akan dibawa ke ranah hukum, karena dinilai tidak relevan jika dipersoalkan langsung oleh pihak LSM kepada pemilik kios.
Pemerintah sendiri telah mengeluarkan Keputusan Nomor 664/KPTR/130/M/11/2024 melalui Kementerian Pertanian terkait penetapan HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025. Keputusan ini merupakan bentuk perhatian negara terhadap kebutuhan petani agar tetap mendapatkan pupuk dengan harga yang wajar.
Akan tetapi, polemik justru semakin membingungkan setelah B. Tampubolon, yang semula aktif mengklarifikasi dugaan kecurangan, kemudian menyatakan bahwa pemberitaan mengenai kasus tersebut tidak benar alias hoaks. Pernyataan yang berubah-ubah ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah benar ada penyimpangan dalam penjualan pupuk subsidi atau hanya terjadi kesalahpahaman.
Dari Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, reporter Andrian melaporkan untuk Salira TV.