DARI REDAKSI
SALIRA TV MEMBUKA KERJA SAMA KONTRIBUTOR BERITA ADVERTORIAL – PELUANG MENJADI WARTAWAN FREELANCE “MEREKAM INDONESIA”. UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, HUBUNGI WHATSAPP CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.

Oknum Mengaku Wartawan Diduga Intimidasi Guru di Ciamis, Forum Jurnalis Angkat Suara

Salira TV — Merekam Indonesia

🇮🇩 Indonesia punya banyak cerita.
Dan di Salira TV, kami berkomitmen untuk terus Merekam Indonesia — menghadirkan suara masyarakat dari seluruh penjuru negeri.

🎥 Dukung semangat ini dengan berpartisipasi melalui Saweria.
📱 Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui WhatsApp 0838-9640-3437.

❤️ Dukungan Anda adalah tenaga bagi kami untuk terus menyuarakan kebenaran — dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

SALIRA TV | KAB. CIAMIS – Dunia pendidikan di Kabupaten Ciamis tengah diguncang keresahan setelah seorang guru SDN II Sukanagara, Kecamatan Jatinagara, diduga menjadi korban intimidasi dari oknum yang mengaku sebagai wartawan. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (23/09/2025) tersebut mendapat perhatian luas, karena dinilai mencoreng nama baik profesi pers sekaligus mengganggu kenyamanan tenaga pendidik.

Kasus ini menuai reaksi keras dari kalangan jurnalis profesional. Forum Jurnalis Galuh (FJG) Ciamis secara tegas mengecam tindakan tersebut.

Kecaman Forum Jurnalis Galuh

Ketua FJG Ciamis, Pepi Irawan, menyebut aksi penyebaran data pribadi guru tanpa izin yang berujung pada intimidasi merupakan pelanggaran serius. Menurutnya, langkah tersebut sama sekali tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Kami mengecam keras perbuatan oknum yang mengatasnamakan wartawan. Tindakan ini sangat meresahkan, khususnya bagi para guru dan tenaga pendidik,” ujar Pepi.

Dorongan untuk Menempuh Jalur Hukum

Lebih lanjut, Pepi menilai insiden ini merusak kepercayaan publik terhadap dunia pers, terutama di wilayah Kabupaten Ciamis. Karena itu, FJG mendorong Dinas Pendidikan maupun PGRI untuk segera mengambil langkah hukum agar persoalan tidak berlarut-larut.

“Jika dibiarkan, hal ini akan semakin merusak citra pers. Kami berharap instansi terkait dapat menindaklanjuti secara hukum, mengingat dampaknya sudah mengganggu kinerja para pendidik,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan intimidasi dan penyebaran data pribadi tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pepi menutup pernyataannya dengan mengingatkan kembali bahwa wartawan sejati adalah mereka yang bekerja sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, menjalankan praktik jurnalistik profesional, serta menghasilkan karya berita yang memenuhi unsur 5W+1H.

“Jurnalis profesional menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab. Profesi ini tidak boleh digunakan sebagai kedok untuk menekan atau menakut-nakuti pihak lain,” tegasnya.

Reporter: Heri Heryanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!