SALIRA TV | KAB. KARIMUN – Polemik distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite untuk kapal penumpang di Kabupaten Karimun memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, mekanisme pemberian kuota melalui surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Karimun diduga sarat kejanggalan.
Menurut penjelasan Kabid Angkutan Pelayaran Dishub Karimun, Daud Syafrial, para pengusaha kapal di Karimun memperoleh jatah hingga 8 ton pertalite per hari, dengan pengambilan hanya melalui SPBU Poros. Namun, hasil penelusuran LSM Forkorindo menemukan fakta berbeda di lapangan.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dishub Provinsi Kepulauan Riau menegaskan bahwa instansinya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pembelian pertalite oleh pengusaha kapal, melainkan hanya untuk solar.
Ketua Umum LSM Forkorindo, Tohom Sinaga, S.E., S.H., turut berupaya meminta penjelasan dari pihak SPBU Poros. Namun, direktur SPBU setempat disebutkan kerap berada di luar daerah sehingga tidak pernah dapat ditemui.
Sementara itu, saat dimintai keterangan, manajer SPBU Coastal menyatakan bahwa penyaluran pertalite dilakukan sesuai surat rekomendasi dari Dishub Karimun. Namun, ketika ditanya mengenai jumlah kuota yang diberikan setiap hari, pihak manajemen memilih bungkam.
Situasi ini menimbulkan dugaan adanya praktik yang tidak transparan terkait distribusi BBM bersubsidi, yang seharusnya diawasi secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan.
Reporter: Edward Simanjuntak