SALIRA TV | KAB. KARIMUN – Kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karimun terkait pemberian surat rekomendasi pengambilan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite bagi pengusaha kapal penumpang menuai sorotan publik.
Sejumlah pengusaha kapal diketahui memperoleh jatah BBM pertalite dari SPBU Poros dan SPBU Coastal dengan dasar surat rekomendasi resmi dari Dishub Karimun. Namun, ketika awak media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) meminta kejelasan mengenai daftar penerima rekomendasi tersebut, pihak Dishub enggan memberikan informasi secara terbuka.
Bahkan, mekanisme perhitungan kebutuhan BBM yang digunakan Dishub untuk menetapkan kuota bagi para pengusaha kapal juga tidak dijelaskan secara detail. Dishub hanya menyampaikan bahwa salah satu pemilik kapal, yakni Kapal Satria, mendapatkan rekomendasi kuota sekitar delapan ton per hari.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di masyarakat. Jika lima pengusaha kapal penumpang memperoleh rekomendasi serupa, maka stok pertalite bersubsidi yang tersedia di SPBU Poros dikhawatirkan akan semakin minim untuk masyarakat umum.
Tak heran, kelangkaan pertalite di SPBU kerap terjadi dan membuat warga merasa dirugikan. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan ketidaktransparanan pemberian jatah BBM subsidi tersebut.
Reporter: Edward Simanjuntak