SALIRA TV | KABUPATEN KARIMUN – Praktik penarikan iuran di SMKN 1 Karimun kembali menjadi sorotan. Melalui komite sekolah dengan sepengetahuan wali kelas serta kepala sekolah, para siswa diwajibkan membayar sejumlah uang untuk keperluan ruang kelas.
Iuran tersebut digunakan untuk membeli perlengkapan seperti kipas angin, gorden, penghapus papan tulis, dan kebutuhan lainnya. Setiap siswa diminta menyetor sekitar Rp20.000, yang dibebankan hingga pelunasan untuk satu tahun ajaran 2025.
Sejumlah orang tua mengaku keberatan. Mereka menilai kebijakan tersebut menambah beban, apalagi dana BOS seharusnya mampu menutup kebutuhan sarana pembelajaran di sekolah.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau tidak memberikan tanggapan. Sementara Kepala UPT Pendidikan di Kabupaten Karimun menegaskan bahwa pungutan semacam ini dilarang dan sudah diingatkan kepada pihak sekolah.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan praktik tersebut tetap berjalan. Bahkan, orang tua yang belum membayar iuran masih ditagih melalui pesan WhatsApp oleh pengurus komite.
Tim redaksi akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Bersambung
Reporter: Edward Simanjuntak