DARI REDAKSI
DUKUNG TERUS SALIRA TV SEBAGAI MEDIA CORONG MASYARAKAT. SALURKAN DUKUNGAN MELALUI SAWERIA DI https://saweria.co/saliratv - INFO WHATSAPP KE 0838-9640-3437.

Polres Karimun Berhasil Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Salira TV — Merekam Indonesia

🇮🇩 Indonesia punya banyak cerita.
Dan di Salira TV, kami berkomitmen untuk terus Merekam Indonesia — menghadirkan suara masyarakat dari seluruh penjuru negeri.

🎥 Dukung semangat ini dengan berpartisipasi melalui Saweria.
📱 Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui WhatsApp 0838-9640-3437.

❤️ Dukungan Anda adalah tenaga bagi kami untuk terus menyuarakan kebenaran — dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

SALIRA TV | KABUPATEN KARIMUN – Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Polda Kepulauan Riau, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang. Dalam operasi terpisah, aparat kepolisian berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak dikirim ke Malaysia.

Dua pengungkapan tersebut dilakukan oleh dua satuan berbeda, yakni Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun, di lokasi dan waktu yang berlainan.

Bagian I – Satreskrim Amankan 4 CPMI di Kundur Utara

Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun mengungkap praktik pengiriman empat Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.
Kasus ini terdeteksi pada Selasa (30/9/2025) di Jl. Ujung Baru, Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun.

Para calon pekerja migran tersebut sebelumnya ditampung di rumah sewa yang dijadikan tempat penampungan sementara, sebelum diberangkatkan menggunakan speedboat melalui pelabuhan tikus tanpa dokumen keimigrasian.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan empat CPMI beserta satu orang pelaku utama berinisial DL (48), warga Kecamatan Kundur Barat, yang berperan sebagai penjemput dan pengantar calon pekerja.
Sementara satu pelaku lain, MZ, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga sebagai penyedia kapal serta pengatur keberangkatan ke Malaysia.

Adapun keempat calon pekerja migran tersebut adalah:

  • MW (41) dan IMN (25) asal Lombok Timur, NTB
  • AS (21) dan YT (17) asal Belu, NTT

Seluruh korban saat ini berada dalam pendampingan Unit PPA Satreskrim Polres Karimun.

Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa unit ponsel, satu kartu ATM BNI, serta bukti pembelian tiket pesawat rute Lombok–Jakarta–Tanjungpinang.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp15 miliar.

Bagian II – Satpolairud Gagalkan Pengiriman Ilegal di Perairan Selat Malarko

Masih pada hari yang sama, Satpolairud Polres Karimun berhasil menggagalkan upaya serupa di Perairan Selat Malarko, Dusun Pelambung, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing.
Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas menerima laporan masyarakat mengenai speedboat yang mengalami kerusakan mesin dan diduga membawa calon PMI menuju Malaysia.

Setibanya di lokasi, personel menemukan dua unit speedboat di sekitar pelabuhan. Salah satu kapal digunakan untuk mengangkut para pekerja migran, sedangkan kapal lainnya membantu memperbaiki mesin.

Dari pemeriksaan, polisi menemukan enam orang calon PMI – terdiri dari tiga pria dan tiga wanita – yang mengaku telah membayar Rp12 juta per orang kepada agen untuk diberangkatkan secara ilegal.

Petugas juga mengamankan tiga tersangka, yakni AG (52), AM (34), dan I (31), yang berperan sebagai pengemudi, pengatur keberangkatan, serta penyedia sarana transportasi laut.

Barang bukti yang turut diamankan meliputi:

  • 1 unit speedboat
  • 2 mesin 40 PK merek Yamaha
  • 1 terpal biru ukuran 6 meter
  • 1 jaring sepanjang ±10 meter
  • 1 galon berisi 30 liter pertalite
  • 1 tong fiber ikan
  • 4 unit handphone berbagai merek

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp15 miliar.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus ini.

Reporter: Edward Simanjuntak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!