SALIRA TV | KABUPATEN KARIMUN — Fenomena menarik terjadi di Kabupaten Karimun. Di tengah gencarnya investasi penyedia layanan internet, muncul persoalan pelik yang melibatkan tiang listrik milik PLN. Berdasarkan hasil penelusuran, sedikitnya delapan provider telah beroperasi di wilayah tersebut, namun sebagian besar diketahui menumpang tiang PLN tanpa izin resmi.
Pihak PLN Karimun, ketika dikonfirmasi pada Senin (7/10/2025), menegaskan bahwa seluruh kabel internet yang terpasang di tiang listrik PLN tidak memiliki izin alias ilegal. Ironisnya, PLN mengaku tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tegas.
“Kami tidak bisa memutus atau mencabut kabel milik provider, meski itu dipasang tanpa izin,” ujar salah satu perwakilan PLN dengan nada prihatin.
Padahal, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan secara tegas memberikan dasar hukum bagi PLN untuk bertindak. Termasuk di antaranya, hak untuk:
- Mencabut kabel ilegal yang membahayakan keselamatan jaringan listrik.
- Menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku pelanggaran, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Gani dari bidang industri menyarankan agar persoalan izin pemasangan kabel dikonfirmasi ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Dudi dari bidang konsultasi Kominfo Karimun menyebut bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin apa pun kepada provider internet di daerah itu, dan menyarankan agar media menghubungi Dinas DPMPTSP Karimun.
Kondisi ini memperlihatkan adanya kekosongan penegakan regulasi — PLN tak berdaya, Kominfo tak diindahkan, sementara provider internet tampak bebas bertindak tanpa kendali.
Redaksi Salira TV berkomitmen untuk melakukan investigasi lanjutan, termasuk menyurati PLN Tanjung Pinang serta kementerian terkait di Jakarta, agar tidak terjadi potensi kerugian negara akibat praktik pemasangan kabel yang tidak berizin tersebut.
Bersambung.
Kontributor/Wartawan: Edward Simanjuntak
Editor: Redaksi Salira TV