SALIRA TV | KABUPATEN KARIMUN – Pemasangan kanopi di kawasan Sungai Raya kembali menuai perhatian masyarakat. Pasalnya, posisi penyanggah kanopi berbahan besi hollow pada salah satu ruko dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Right of Way (RO) atau batas aman jarak dari jaringan listrik milik PLN.
Menurut keterangan PL Teknik PLN Karimun, aturan jarak aman yang diberlakukan bagi bangunan yang berdekatan dengan jaringan listrik tegangan rendah adalah sekitar 2,5 hingga 3 meter, sementara untuk tegangan tinggi, batas amannya mencapai 9 meter.
“Kami sudah memberikan imbauan agar masyarakat mematuhi ketentuan jarak aman tersebut. Namun, kewenangan kami sebatas memberikan sosialisasi dan peringatan. Kami tidak memiliki hak untuk melakukan penindakan langsung,” ujar perwakilan PLN Karimun saat dikonfirmasi oleh media.
Pihak PLN menyebutkan akan segera menyurati pemilik ruko dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebagai langkah pemberitahuan resmi terkait pelanggaran jarak aman tersebut.
Sementara itu, upaya media untuk memperoleh klarifikasi dari pihak Dinas PU Kabupaten Karimun, khususnya bidang tata ruang, hingga kini belum mendapat tanggapan. Publik pun menanti langkah tegas dari instansi terkait untuk memastikan keselamatan lingkungan sekitar tetap terjaga.
(Bersambung)
Kontributor: Edward Simanjuntak