SALIRA TV | KABUPATEN TASIKMALAYA — Perseteruan hukum antara Heri dan mantan istrinya, Nita, terkait hak asuh anak, semakin menegangkan. Sidang kedua yang digelar di Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis, 8 Oktober 2025, memasuki tahap mediasi yang berlangsung panas dan penuh emosi.
Kuasa hukum Heri, Didik Puguh Indarto, S.H., M.H., mengungkapkan kegelisahan mendalam kliennya mengenai masa depan kedua anaknya, terutama sang putri remaja berusia 14 tahun. Heri merasa cemas atas kondisi anaknya setelah Nita menikah kembali dengan mantan sopir pribadinya, sosok yang diyakini pernah menjadi penyebab retaknya rumah tangga mereka.
“Klien kami memiliki rasa takut yang wajar sebagai seorang ayah. Apalagi anak perempuannya kini sudah beranjak remaja,” ujar Didik dalam konferensi pers usai sidang.
Mediasi Hampir Damai, Namun Tersandung Syarat
Sidang kali ini juga dihadiri langsung oleh Nita bersama tiga kuasa hukumnya dari kantor hukum Yuli. Proses mediasi sempat menunjukkan titik terang menuju kesepakatan damai. Namun, perdamaian tersebut urung terlaksana karena pihak Heri menolak menandatangani kesepakatan tanpa adanya klausul hukum yang menjamin hak dan kewajiban kliennya.
“Kami tidak menolak perdamaian, tetapi kami ingin ada kepastian hukum agar hak-hak Pak Heri terlindungi,” tegas Didik.
Apabila kesepakatan damai tercapai, hasilnya akan dituangkan dalam bentuk Akta Van Dading, yaitu akta perdamaian yang memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak dapat diajukan banding maupun kasasi.
Dua Anak Jadi Fokus Sengketa
Pasangan ini diketahui memiliki dua orang anak:
- Anak pertama (perempuan, 14 tahun) – menjadi pusat perhatian sengketa karena Heri ingin memastikan keamanan dan pendidikan sang anak.
- Anak kedua (laki-laki, sekitar 7 tahun) – disepakati untuk sementara berada dalam pengasuhan sang nenek, sebagaimana hasil pembicaraan sebelumnya antara kedua belah pihak.
Langkah Selanjutnya: Menunggu Draf Kesepakatan
Pihak Heri diberikan waktu satu minggu untuk menyusun draf syarat perdamaian yang berisi ketentuan dan batasan hak asuh. Draf inilah yang akan menentukan apakah perkara ini dapat diselesaikan secara damai atau akan berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.
Sidang mediasi lanjutan dijadwalkan pekan depan di Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya, untuk mendengarkan secara resmi syarat perdamaian dari pihak Heri.
Kontributor/Wartawan: Heri Heryanto
Editor: Tim Redaksi Salira TV