Menu

Dark Mode

Berita

Penindakan Tegas Polres Tasikmalaya Kota Terhadap Kasus Penganiayaan dan Kepemilikan Senjata Tajam

badge-check

Penindakan Tegas Polres Tasikmalaya Kota Terhadap Kasus Penganiayaan dan Kepemilikan Senjata Tajam Perbesar

SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui konferensi pers yang berlangsung pada Rabu, 05 November 2025, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Kasat Reskrim beserta jajaran penyidik, mengumumkan keberhasilan pengungkapan dua tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kota Tasikmalaya.

Kasus pertama terkait penganiayaan secara bersama-sama di Kecamatan Kawalu, sementara kasus kedua menyangkut kepemilikan senjata tajam tanpa izin di Kecamatan Cihideung.

Penganiayaan Berkelompok di Kawalu

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 05 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Rancamaya, Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu. Korban diketahui bernama Wanju Al Muharom (22), seorang pedagang asal Karsamenak.

Petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yang diketahui merupakan anggota kelompok geng motor Parpolin:

  1. CG (24), buruh harian lepas, warga Kelurahan Mulyasari
  2. CS (33), buruh harian lepas, residivis, warga Kelurahan Mulyasari
  3. AN (34), tidak bekerja, residivis, warga Kelurahan Mulyasari

Menurut hasil penyelidikan, para pelaku dalam keadaan terpengaruh minuman keras dan mengejar seorang pengendara yang mereka curigai. Korban diduga mengetahui identitas pengendara tersebut sehingga menjadi sasaran pemukulan berulang kali oleh para pelaku.

Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, ketiga pelaku melarikan diri ke Kota Tangerang. Tim Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap para tersangka tanpa perlawanan.

Barang Bukti:

  • 1 helai baju merk LIQUID warna hijau tosca
  • 9 potongan genteng

Pasal yang Dikenakan:
Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.

Kepemilikan Senjata Tajam di Cihideung

Kasus kedua terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Tim Maung Galunggung mengamankan seorang pria berinisial AFS (28), warga Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, saat melintas di Jalan K.H. Zaenal Mustofa, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung.

Read More

Dandim 0612/Tasikmalaya Pimpin Upacara Pemakaman Militer Sertu Muhammad Sadi Suhud

28 June 2026 - 05:21 WIB

Pemdes Sukasetia Terima KKN UPI Bandung, Fokus Wujudkan Digitalisasi Wilayah

27 June 2026 - 19:47 WIB

Petani Desa Sukasetia Sambut Pembangunan Irigasi Perpompaan APBN 2026

27 June 2026 - 19:31 WIB

FOSSMA Tempuh Legalitas Hukum Resmi Disaksikan Wali Kota Tasikmalaya

27 June 2026 - 18:59 WIB

Trending on Berita