DARI REDAKSI
SALIRA TV MEMBUKA KERJA SAMA KONTRIBUTOR BERITA ADVERTORIAL – PELUANG MENJADI WARTAWAN FREELANCE “MEREKAM INDONESIA”. UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, HUBUNGI WHATSAPP CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.

Diduga Ada Pembiaran, Fasum di Karimun Dipakai Pemilik Usaha Tanpa Izin, Warga Pertanyakan Sikap PUPR

Salira TV — Merekam Indonesia

🇮🇩 Indonesia punya banyak cerita.
Dan di Salira TV, kami berkomitmen untuk terus Merekam Indonesia — menghadirkan suara masyarakat dari seluruh penjuru negeri.

🎥 Dukung semangat ini dengan berpartisipasi melalui Saweria.
📱 Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui WhatsApp 0838-9640-3437.

❤️ Dukungan Anda adalah tenaga bagi kami untuk terus menyuarakan kebenaran — dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

SALIRA TV | KABUPATEN KARIMUN – Pada Kamis, 6 November 2025, masyarakat di wilayah Sungai Raya, Kabupaten Karimun, mulai mempertanyakan kejelasan penggunaan fasilitas umum (fasum) yang kini banyak dimanfaatkan oleh sejumlah pemilik usaha tanpa izin resmi.

Sejumlah laporan telah disampaikan warga kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun, namun hingga saat ini belum terlihat adanya langkah penertiban atau penindakan. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya pembiaran dari pihak terkait.

Padahal, apabila pemanfaatan fasum tersebut ditertibkan dan para pelaku usaha diwajibkan mengurus izin resmi, maka akan berdampak positif bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karimun. Dengan adanya izin, pajak bangunan maupun retribusi dapat dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

Media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas PUPR, baik melalui pesan WhatsApp maupun dengan mendatangi langsung kantor dinas tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan. Bahkan, menurut informasi yang dihimpun, sejumlah pihak di dinas seolah enggan memberikan keterangan.

Situasi ini menimbulkan dugaan bahwa terdapat oknum di lingkungan Dinas PUPR yang menerima imbalan atau upeti dari pemilik usaha yang menggunakan lahan fasum secara ilegal. Ironisnya, sebagian pelaku usaha tersebut bahkan dikabarkan menyewakan kembali lahan fasum kepada warga dengan tarif sekitar Rp500.000 hingga Rp700.000 per bulan.

Akibat praktik tersebut, pemerintah daerah dinilai mengalami potensi kerugian karena kehilangan peluang pendapatan dari sektor pajak dan retribusi. Bila kondisi ini terus dibiarkan, maka keuangan daerah sulit mengalami peningkatan sebagaimana mestinya.

(Bersambung)

Kontributor/Wartawan: Edward Simanjuntak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!