SALIRA TV | KAB. CIAMIS, JAWA BARAT – Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi menerapkan kebijakan WFH ASN Ciamis setiap hari Jumat sebagai bagian dari upaya efisiensi dan modernisasi birokrasi. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Jumat, 17 April 2026, termasuk di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam mendorong efisiensi energi serta percepatan transformasi digital di lingkungan pemerintahan.
Pengaturan Sistem Kerja ASN
Pelaksanaan WFH ASN Ciamis dilakukan secara selektif. Setiap perangkat daerah diwajibkan menerapkan komposisi minimal 50 persen pegawai bekerja dari rumah. Sementara itu, sisanya tetap menjalankan tugas dari kantor atau Work From Office (WFO).
Pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah. Meski demikian, capaian kinerja dan kualitas pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 100.3.4.2/694-Org/2026.
Tidak Berlaku Untuk Semua ASN
Kebijakan WFH ASN Ciamis tidak berlaku bagi sejumlah jabatan dan unit layanan penting. Di antaranya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Jabatan Fungsional Ahli Madya, serta lurah.
Selain itu, unit layanan publik seperti BPBD, Satpol PP, layanan kebersihan, persampahan, hingga pelayanan administrasi kependudukan tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Dorong Efisiensi Energi Dan Transportasi Ramah Lingkungan
Kebijakan ini juga menitikberatkan pada efisiensi penggunaan sumber daya, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan konsumsi bahan bakar fosil.
Sebagai alternatif, ASN didorong menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, bersepeda, atau moda transportasi ramah lingkungan lainnya.
Disiplin Dan Kinerja Tetap Jadi Prioritas
Asisten Administrasi Umum Setda Ciamis, Drs. H. Wawan Ruhiyat, M.M., menegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH tetap wajib mematuhi aturan kedisiplinan. Hal ini disampaikan saat apel pagi di Halaman Setda Ciamis, Jumat (17/04/2026).
ASN yang bekerja dari rumah diwajibkan melakukan absensi tiga kali sehari, yakni pukul 08.30, 12.30, dan 16.00.
Di lingkungan Setda Ciamis, sebanyak 58 pegawai menjalani WFH, sementara 128 pegawai lainnya tetap bekerja dari kantor. Sistem ini diterapkan secara bergiliran setiap pekan.
“Jika terdapat hal-hal khusus atau kondisi darurat yang mengharuskan kehadiran di kantor, maka pegawai yang sedang WFH harus segera melaksanakan tugas secara WFO,” ujar Wawan.
Ia juga menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh berdampak pada penurunan kinerja.
“Meski WFH, kinerja dan capaian harus tetap meningkat. Tidak ada istilah karena WFH pekerjaan menjadi tidak selesai atau menurun,” tegasnya.
Menuju Sistem Kerja Fleksibel Dan Modern
Melalui kebijakan WFH ASN Ciamis, pemerintah daerah berharap dapat menciptakan sistem kerja yang lebih fleksibel, efisien, dan tetap produktif. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong birokrasi yang adaptif di era digital.
Reporter: Heri Heryanto
Editor: P. Pirmansyah








