ASN yang bekerja dari rumah diwajibkan melakukan absensi tiga kali sehari, yakni pukul 08.30, 12.30, dan 16.00.
Di lingkungan Setda Ciamis, sebanyak 58 pegawai menjalani WFH, sementara 128 pegawai lainnya tetap bekerja dari kantor. Sistem ini diterapkan secara bergiliran setiap pekan.
“Jika terdapat hal-hal khusus atau kondisi darurat yang mengharuskan kehadiran di kantor, maka pegawai yang sedang WFH harus segera melaksanakan tugas secara WFO,” ujar Wawan.
Ia juga menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh berdampak pada penurunan kinerja.
“Meski WFH, kinerja dan capaian harus tetap meningkat. Tidak ada istilah karena WFH pekerjaan menjadi tidak selesai atau menurun,” tegasnya.
Menuju Sistem Kerja Fleksibel Dan Modern
Melalui kebijakan WFH ASN Ciamis, pemerintah daerah berharap dapat menciptakan sistem kerja yang lebih fleksibel, efisien, dan tetap produktif. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong birokrasi yang adaptif di era digital.
Reporter: Heri Heryanto
Editor: P. Pirmansyah









