SALIRA TV | KAB. BULUNGAN, KALIMANTAN UTARA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar memperhatikan ketentuan perizinan dalam kegiatan pengambilan air tanah. Pemanfaatan sumber daya air tersebut harus dilakukan secara terukur dan tidak berlebihan demi menjaga kelestarian lingkungan serta ketersediaan air untuk kebutuhan jangka panjang.
Kepala Dinas ESDM Kaltara, Dr. Ferdy Manurun Tanduklangi, S.E., M.Si., menegaskan bahwa pemanfaatan air tanah perlu dilaksanakan secara bijaksana dengan tetap mengacu pada peraturan pemerintah. Hal ini penting agar kebutuhan masyarakat dan aktivitas ekonomi dapat terpenuhi tanpa mengabaikan keseimbangan lingkungan.
Dalam keterangannya pada Selasa, 13 Oktober 2026, Ferdy menyampaikan bahwa pengambilan air tanah harus memperhatikan keberlanjutan sumber daya alam.
“Pengambilan air tanah harus dilakukan secara terukur dan bijak agar keberlanjutan sumber daya air serta kondisi lingkungan sekitar tetap terjaga,” ujar Ferdy, Selasa (13/10/2026).
Pengambilan Air Tanah Wajib Memenuhi Ketentuan Perizinan
Menurut Ferdy, sumber daya geologi mempunyai peran penting dalam menunjang berbagai aktivitas masyarakat, termasuk mendukung perkembangan sektor ekonomi. Meski demikian, pemanfaatannya tidak boleh dilakukan tanpa memperhatikan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, setiap kegiatan pengambilan air tanah maupun pemanfaatan sumber daya geologi lainnya perlu dilengkapi dengan dasar perizinan yang sah. Persyaratan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan pemerintah.
Sebagai langkah konkret, Dinas ESDM Kaltara terus mengintensifkan penyampaian informasi mengenai regulasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Selain sosialisasi, pemerintah juga memberikan pendampingan serta memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Ferdy kembali mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap perizinan harus menjadi perhatian setiap pelaku usaha yang memanfaatkan sumber daya geologi.
“Kami terus mendorong pelaku usaha untuk memastikan setiap aktivitas yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya geologi memiliki dasar perizinan yang sah dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah,” jelasnya.
Pemprov Kaltara Perkuat Pengawasan dan Pendampingan
Selain mendorong kepatuhan administrasi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara juga memberikan kesempatan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk berkonsultasi mengenai ketentuan serta mekanisme perizinan.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap berbagai kendala yang berkaitan dengan administrasi maupun pemahaman regulasi dapat ditangani melalui komunikasi dan pendampingan yang tepat.
Di sisi lain, Ferdy menilai keterlibatan seluruh pihak sangat diperlukan dalam menjaga pengelolaan sumber daya geologi. Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat harus memiliki komitmen yang sama agar kegiatan pembangunan tetap berjalan seiring dengan upaya perlindungan lingkungan.
Ia juga menekankan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat saat ini, tanpa mengurangi ketersediaannya bagi generasi berikutnya.
“Penguatan tata kelola ini menjadi bagian integral dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, dan kelestarian sumber daya alam di Bumi Benuanta,” pungkasnya.
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berharap pengelolaan sumber daya geologi, khususnya pengambilan air tanah, dapat berjalan lebih tertib dan bertanggung jawab. Kepatuhan terhadap perizinan, pengawasan secara berkelanjutan, serta kesadaran menjaga lingkungan menjadi faktor penting dalam mewujudkan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan di Kalimantan Utara.
Editor: P. Pirmansyah
















