SALIRA TV | KAB. KARIMUN, KEP. RIAU – KSOP Karimun Pelabuhan 123 Baran Ilegal menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan aktivitas bongkar muat berlangsung tanpa izin resmi dan pengawasan instansi terkait. Peristiwa ini terpantau pada Selasa, 24 Februari 2026, di kawasan Pantai Imam, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
Aktivitas Bongkar Muat Diduga Tanpa Izin
Pelabuhan 123 Baran diduga belum mengantongi izin operasional dari instansi berwenang. Meski demikian, aktivitas bongkar muat barang disebut berlangsung hampir setiap hari. Barang-barang tersebut diketahui dikirim ke berbagai tujuan, baik antar pulau maupun antar provinsi.
Berdasarkan hasil pantauan tim media di lapangan, proses pemindahan barang dari kapal ke truk, maupun sebaliknya, berjalan tanpa terlihat adanya pemeriksaan dokumen resmi. Tidak tampak kehadiran petugas syahbandar maupun bea dan cukai dalam setiap aktivitas tersebut.
Pengawasan KSOP Karimun Dipertanyakan
Situasi ini memunculkan pertanyaan terkait fungsi pengawasan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Karimun. Pasalnya, pelabuhan yang beroperasi tanpa izin berpotensi melanggar aturan kepelabuhanan dan kepabeanan.
Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala KSOP Karimun, Efendi, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Dugaan Pembiaran oleh Instansi Terkait
Apabila tidak ada klarifikasi atau tindakan tegas dari pihak berwenang, maka muncul dugaan adanya pembiaran terhadap operasional pelabuhan tersebut. Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama terkait aspek legalitas, keselamatan pelayaran, serta potensi kerugian negara.
Masyarakat berharap KSOP Karimun bersama instansi terkait segera memberikan penjelasan terbuka. Transparansi dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas kepelabuhanan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Edward Simanjuntak
Editor: P. Pirmansyah















