Menu ✖

Otomatis

Advertorial

Panduan Lengkap Pertimbangan Teknis IUPTLS di Atas 500 kW

badge-check

Infografis Salira TV: Alur Pertimbangan Teknis IUPTLS di atas 500 kW yang dilaksanakan Dinas ESDM melalui Sistem OSS sebagai bagian dari proses pelayanan perizinan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. Perbesar

Infografis Salira TV: Alur Pertimbangan Teknis IUPTLS di atas 500 kW yang dilaksanakan Dinas ESDM melalui Sistem OSS sebagai bagian dari proses pelayanan perizinan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.

SALIRA TV | KAB. NUNUKAN, KALIMANTAN UTARA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha melalui mekanisme Pertimbangan Teknis IUPTLS di atas 500 kW. Proses ini disusun secara bertahap agar setiap permohonan dapat diperiksa secara administratif maupun teknis sebelum menjadi dasar penerbitan izin oleh instansi yang berwenang.

Melalui alur pelayanan yang jelas, pemohon dapat mengetahui tahapan yang harus dilalui, dokumen yang perlu dipersiapkan, hingga estimasi waktu pelayanan pada setiap proses. Dengan demikian, pelayanan diharapkan menjadi lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Gambaran Umum Pertimbangan Teknis IUPTLS

Sebelum memulai proses perizinan, penting bagi masyarakat maupun pelaku usaha memahami bahwa Pertimbangan Teknis IUPTLS merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum proses penerbitan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri di atas 500 kW dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Infografis Salira TV (1/8): Gambaran umum alur Pertimbangan Teknis IUPTLS di atas 500 kW sebagai panduan bagi masyarakat dan pelaku usaha sebelum mengajukan permohonan melalui Sistem OSS.
Infografis Salira TV (1/8): Gambaran umum alur Pertimbangan Teknis IUPTLS di atas 500 kW sebagai panduan bagi masyarakat dan pelaku usaha sebelum mengajukan permohonan melalui Sistem OSS.

Pengajuan Permohonan Melalui OSS

Tahapan pertama dimulai dengan pengajuan permohonan melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Pemohon diwajibkan mengunggah seluruh persyaratan yang meliputi dokumen administrasi, dokumen teknis, dan dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Kelengkapan dokumen menjadi syarat utama agar proses dapat segera dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Selain mengisi data secara benar, pemohon juga perlu memastikan bahwa seluruh dokumen yang diunggah telah sesuai dengan kondisi sebenarnya agar proses pemeriksaan dapat berjalan lebih cepat.

Infografis Salira TV (2/8): Tahap awal pengajuan Pertimbangan Teknis IUPTLS dimulai melalui Sistem OSS dengan melengkapi dokumen administrasi, dokumen teknis, dan dokumen lingkungan sesuai ketentuan.
Infografis Salira TV (2/8): Tahap awal pengajuan Pertimbangan Teknis IUPTLS dimulai melalui Sistem OSS dengan melengkapi dokumen administrasi, dokumen teknis, dan dokumen lingkungan sesuai ketentuan.

Verifikasi Administrasi

Setelah permohonan diterima, Staf Bidang Ketenagalistrikan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen administrasi. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan.

Apabila seluruh dokumen telah memenuhi persyaratan, maka proses dilanjutkan menuju verifikasi teknis. Namun apabila masih terdapat kekurangan, permohonan akan dikembalikan melalui OSS agar pemohon dapat melakukan perbaikan terlebih dahulu.

Infografis Salira TV (3/8): Setelah permohonan diterima, petugas Bidang Ketenagalistrikan melakukan verifikasi administrasi untuk memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum proses berlanjut ke tahap teknis.
Infografis Salira TV (3/8): Setelah permohonan diterima, petugas Bidang Ketenagalistrikan melakukan verifikasi administrasi untuk memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum proses berlanjut ke tahap teknis.

Verifikasi Teknis

Setelah lolos pemeriksaan administrasi, petugas melaksanakan verifikasi teknis. Tahapan ini meliputi pemeriksaan dokumen teknis, wawancara apabila diperlukan, peninjauan lokasi instalasi, serta pemeriksaan terhadap peralatan keselamatan kerja.

Melalui proses tersebut, petugas memastikan bahwa seluruh aspek teknis telah memenuhi standar yang dipersyaratkan. Jika masih ditemukan ketidaksesuaian, pemohon diminta melakukan penyempurnaan sebelum proses dapat dilanjutkan.

Infografis Salira TV (4/8): Verifikasi teknis meliputi pemeriksaan dokumen, peninjauan lokasi, wawancara bila diperlukan, serta pemeriksaan aspek keselamatan kerja sebelum penyusunan pertimbangan teknis.
Infografis Salira TV (4/8): Verifikasi teknis meliputi pemeriksaan dokumen, peninjauan lokasi, wawancara bila diperlukan, serta pemeriksaan aspek keselamatan kerja sebelum penyusunan pertimbangan teknis.

Penyusunan Draft dan Persetujuan Kepala Dinas

Apabila hasil verifikasi teknis dinyatakan memenuhi persyaratan, Staf Bidang Ketenagalistrikan menyusun draft pertimbangan teknis. Draft tersebut kemudian diperiksa oleh Kepala Bidang sebelum diajukan kepada Kepala Dinas ESDM.

Selanjutnya, Kepala Dinas melakukan pemeriksaan akhir, memberikan persetujuan, dan menandatangani dokumen secara elektronik melalui aplikasi SRIKANDI sebagai bentuk pengesahan dokumen pertimbangan teknis.

Infografis Salira TV (5/8): Draft Pertimbangan Teknis IUPTLS disusun oleh Bidang Ketenagalistrikan, kemudian diperiksa dan disetujui Kepala Dinas melalui penandatanganan elektronik menggunakan aplikasi SRIKANDI.
Infografis Salira TV (5/8): Draft Pertimbangan Teknis IUPTLS disusun oleh Bidang Ketenagalistrikan, kemudian diperiksa dan disetujui Kepala Dinas melalui penandatanganan elektronik menggunakan aplikasi SRIKANDI.

Pengarsipan dan Upload ke OSS

Setelah memperoleh persetujuan, dokumen pertimbangan teknis diarsipkan secara digital. Selanjutnya, dokumen tersebut diunggah kembali ke Sistem OSS agar dapat diterima oleh instansi yang berwenang dalam proses penerbitan izin.

Pengarsipan digital juga bertujuan menjaga keamanan dokumen serta memudahkan proses penelusuran apabila sewaktu-waktu diperlukan.

Infografis Salira TV (6/8): Dokumen pertimbangan teknis yang telah disetujui diarsipkan secara digital sebelum diunggah kembali ke Sistem OSS sebagai bagian dari proses pelayanan perizinan.
Infografis Salira TV (6/8): Dokumen pertimbangan teknis yang telah disetujui diarsipkan secara digital sebelum diunggah kembali ke Sistem OSS sebagai bagian dari proses pelayanan perizinan.

Dokumen Diterima DPMPTSP

Tahapan terakhir adalah diterimanya dokumen pertimbangan teknis oleh DPMPTSP melalui Sistem OSS. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi dasar dalam proses penerbitan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) sesuai kewenangan DPMPTSP.

Dengan selesainya tahapan ini, rangkaian pelayanan Pertimbangan Teknis IUPTLS di atas 500 kW dinyatakan selesai.

Infografis Salira TV (7/8): Dokumen pertimbangan teknis diterima DPMPTSP melalui Sistem OSS sebagai dasar dalam proses penerbitan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS).
Infografis Salira TV (7/8): Dokumen pertimbangan teknis diterima DPMPTSP melalui Sistem OSS sebagai dasar dalam proses penerbitan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS).

Ringkasan Alur Pelayanan

Secara keseluruhan, pelayanan Pertimbangan Teknis IUPTLS di atas 500 kW dilaksanakan melalui tujuh tahapan utama, mulai dari pengajuan permohonan melalui OSS, verifikasi administrasi, verifikasi teknis, penyusunan draft, persetujuan Kepala Dinas, pengarsipan dan unggah dokumen, hingga dokumen diterima oleh DPMPTSP.

Bagi masyarakat maupun pelaku usaha, memahami seluruh tahapan tersebut akan membantu mempersiapkan dokumen secara lengkap sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan standar operasional yang berlaku.

Infografis Salira TV (8/8): Ringkasan tahapan Pertimbangan Teknis IUPTLS di atas 500 kW mulai dari pengajuan permohonan hingga dokumen diterima DPMPTSP sebagai dasar penerbitan izin.
Infografis Salira TV (8/8): Ringkasan tahapan Pertimbangan Teknis IUPTLS di atas 500 kW mulai dari pengajuan permohonan hingga dokumen diterima DPMPTSP sebagai dasar penerbitan izin.

Melalui pelayanan yang terstruktur dan transparan, Dinas ESDM berkomitmen memberikan kemudahan kepada masyarakat serta pelaku usaha dalam memperoleh pelayanan Pertimbangan Teknis IUPTLS. Dengan mengikuti seluruh tahapan sesuai prosedur dan melengkapi persyaratan sejak awal, proses pelayanan diharapkan dapat berlangsung lebih lancar serta memberikan kepastian dalam mendukung kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.

Editor: P. Pirmansyah

Read More

Demo Tolak Karaoke di Tasikmalaya Libatkan Anak-Anak

27 Oct 2026 - 10:42 WIB

Demo Tolak Karaoke di Tasikmalaya Libatkan Anak-Anak

Putra Kujang Mandiri, Pusat Grosir Buah di Tasikmalaya

26 Oct 2026 - 10:14 WIB

Putra Kujang Mandiri, Pusat Grosir Buah di Tasikmalaya

Pawai Jampana Bandung Meriah, 30 Kecamatan Tampilkan Budaya

24 Oct 2026 - 18:40 WIB

Pawai Jampana Bandung Meriah, 30 Kecamatan Tampilkan Budaya

Diduga Ditarik Sepihak, Pemilik Dump Truck Kecewa kepada BFI Finance

23 Oct 2026 - 13:31 WIB

Diduga Ditarik Sepihak, Pemilik Dump Truck Kecewa kepada BFI Finance
Trending on Berita