SALIRA TV | KAB. BULUNGAN, KALIMANTAN UTARA — Perizinan tambang galian C di Kalimantan Utara menjadi perhatian pemerintah daerah. Berdasarkan pendataan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Kaltara, sebanyak 37 usaha tambang masih dalam proses perizinan, sementara 37 usaha lainnya belum mengantongi izin.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kini berupaya memetakan berbagai kendala yang dihadapi para pelaku usaha. Langkah ini dilakukan agar proses pengurusan izin berjalan sesuai ketentuan dan kegiatan pertambangan dapat berlangsung secara legal.
Kepala Dinas ESDM Kaltara, Dr. Ferdy Manurun Tanduklangi, menjelaskan bahwa pemerintah melakukan pendataan untuk mengetahui perkembangan perizinan setiap usaha tambang.
“Kita harap empat sudah operasi produksi dan berizin, 37 tambang galian yang berproses berizin, dan 37 yang belum berizin,” ujar Ferdy.
Menurutnya, setiap perusahaan menghadapi persoalan administrasi dan tahapan pengurusan izin yang berbeda. Karena itu, pemerintah perlu mengidentifikasi kendala masing-masing usaha sebelum menentukan langkah pendampingan yang sesuai.
Pemerintah Petakan Kendala Perizinan Tambang
Dinas ESDM Kaltara mengundang para pelaku usaha secara bertahap untuk mengevaluasi status perizinan. Pengusaha yang telah memiliki izin diajak mengikuti evaluasi, sedangkan perusahaan yang belum berizin diminta menyampaikan kendala yang menghambat proses pengurusan.
Dalam proses tersebut, pemerintah menyoroti kesiapan administrasi, sumber daya manusia, teknologi, serta kelengkapan dokumen teknis. Sejumlah persyaratan juga berkaitan dengan tahapan eksplorasi dan jaminan kesungguhan sesuai ketentuan pertambangan.
“Administrasi pertambangan harus memiliki SDM dan teknologi. Ada beberapa data yang harus diselesaikan, seperti izin eksplorasi dan jaminan kesungguhan,” jelasnya.
Ferdy menambahkan, pengurusan dokumen teknis dapat membutuhkan biaya yang harus dipersiapkan oleh masing-masing pelaku usaha. Namun, ia menegaskan bahwa biaya tersebut merupakan bagian dari kebutuhan pengurusan izin, bukan pungutan dari tim pendampingan pemerintah.
“Semua biaya memang murni untuk pengurusan izin. Seperti pembuatan dokumen. Itu bukan pungutan,” tegasnya.
Tim Lintas Instansi Berikan Pendampingan
Untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut, Pemprov Kaltara membentuk tim pendampingan yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah atau OPD.
Tim tersebut terdiri atas Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau DLHK, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR.
Melalui tim ini, pemerintah akan memetakan kendala yang dihadapi setiap perusahaan, memberikan penjelasan mengenai tahapan perizinan, serta membantu koordinasi dengan instansi terkait apabila terdapat persyaratan yang belum terpenuhi.
Meski demikian, pendampingan tersebut tidak berarti pemerintah dapat menjamin penerbitan izin atau mempercepat proses persetujuan. Seluruh keputusan tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Tim ini tidak punya kewenangan mengintervensi keluarnya izin atau mempercepat izin. Semua murni pendampingan,” ujarnya.
Legalitas Tambang Jadi Perhatian Pemerintah
Pemerintah daerah berharap pendampingan lintas instansi dapat membantu para pelaku usaha menyelesaikan dokumen dan persyaratan yang masih tertunda.
Selain itu, penataan perizinan juga berkaitan dengan kepastian hukum, perekonomian daerah, penerimaan negara dan daerah, serta perlindungan lingkungan.
Ferdy menegaskan bahwa setiap pelaku usaha tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku dalam menjalankan aktivitas pertambangan.
“Semua tetap harus sesuai regulasi. Inilah yang coba kita cari solusinya. Kalau di tempat kami, kami dampingi,” katanya.
Melalui langkah pendataan, evaluasi, dan pendampingan tersebut, Pemprov Kaltara mendorong semakin banyak usaha tambang galian C memenuhi persyaratan perizinan. Dengan demikian, aktivitas pertambangan di Kalimantan Utara diharapkan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Editor: P. Pirmansyah
















