“Ini harus mendapat edukasi, baik dari tingkat kabupaten, kecamatan sampai ke desa. Mulai dari mengajak, mengimbau, sampai penekanan untuk melaksanakan Pilkades dengan digitalisasi,” tegas Bupati.
Rencana teknis pemilihan juga menempatkan perangkat elektronik di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Masyarakat nantinya akan mendapatkan penjelasan mengenai tata cara menggunakan sistem tersebut.
Sosialisasi juga diarahkan kepada pemerintah desa, BPD, panitia pemilihan, serta masyarakat sebagai pemilih. Dengan begitu, diharapkan perubahan metode pemilihan tidak menjadi kendala saat pelaksanaan.
40 Desa Masuk Rencana Pilkades 2026
Pemerintah Kabupaten Ciamis merencanakan Pilkades Serentak 2026 berlangsung di 40 desa.
Dari jumlah tersebut, 39 desa mengikuti pemilihan karena masa jabatan kepala desanya berakhir pada 26 Desember 2026. Sementara itu, satu desa lainnya, yaitu Desa Sindangbarang, Kecamatan Panumbangan, kembali masuk dalam agenda karena belum berhasil melaksanakan Pilkades pada 2022.
Persiapan tersebut tetap dilakukan meskipun kondisi keuangan pemerintah daerah maupun desa sedang menghadapi keterbatasan anggaran.
Bupati menegaskan bahwa kebutuhan terhadap kepemimpinan desa tetap harus diperhatikan. Pemerintah Kabupaten Ciamis pun menyiapkan dukungan anggaran untuk menunjang pelaksanaan pemilihan.
“Kalau bicara soal kondisi dana, baik daerah ataupun desa yang sedang berada dalam kondisi lumayan defisit, tetapi bagaimanapun kepemimpinan kepala desa sangat dibutuhkan. Insyaallah daerah akan tetap melaksanakan Pilkades Serentak di tahun 2026 ini,” ujar Bupati.
Untuk mendukung pelaksanaan Pilkades di 40 desa tersebut, Pemkab Ciamis telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,4 miliar melalui anggaran perubahan.
Tahapan Pilkades Dimulai September 2026
Rangkaian Pilkades Serentak Ciamis 2026 akan dimulai pada September 2026.















