Tahap awal dijadwalkan berlangsung pada 1 September 2026 melalui pembentukan dan pengambilan sumpah Panitia Pemilihan oleh BPD. Setelah itu, proses dilanjutkan dengan penyusunan data pemilih.
Tahapan data pemilih meliputi penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), hingga penetapan dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara itu, pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa dijadwalkan mulai 8 September 2026. Tahap tersebut dilanjutkan dengan penelitian persyaratan dan seleksi tambahan apabila diperlukan.
Penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa, sekaligus pengundian serta penetapan nomor urut, dijadwalkan pada 1 Desember 2026.
Masa kampanye akan berlangsung pada 4, 7 dan 8 Desember 2026. Setelah itu, calon dan masyarakat memasuki masa tenang pada 9, 10 dan 11 Desember 2026.
Hari pemungutan suara dijadwalkan pada Minggu, 13 Desember 2026. Persiapan TPS dimulai pukul 07.00 WIB, sedangkan pemungutan suara berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Penghitungan suara dijadwalkan mulai pukul 14.30 sampai 15.30 WIB. Selanjutnya, KPPS melakukan pelaporan kepada Panitia Pemilihan Desa pada pukul 15.30 hingga 16.30 WIB.
Netralitas Aparatur Desa Jadi Perhatian
Selain persoalan digitalisasi, Bupati Ciamis mengingatkan seluruh unsur pemerintahan desa untuk menjaga netralitas selama Pilkades berlangsung.
Kepala Desa, perangkat desa dan BPD diminta menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing. Mereka juga diharapkan tidak memberikan dukungan kepada calon tertentu.
Bupati menilai kondisi yang aman dan kondusif harus dibangun sejak awal tahapan. Karena itu, upaya menjaga ketertiban tidak boleh hanya dilakukan ketika pemungutan suara berlangsung.















