SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA, JAWA BARAT – Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah seorang personelnya pada Senin, 7 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah institusi dalam menegakkan disiplin serta kode etik di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Upacara PTDH dilaksanakan di Lapangan Upacara Polres Tasikmalaya Kota. Pelaksanaan pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Jawa Barat Nomor KEP/1213/VIII/2026 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Personel yang dikenai keputusan PTDH tersebut yakni Bripka Luky Ardiansyah Supriatna. Prosesi upacara berlangsung dengan dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto, S.H., S.I.K., M.H.
Kegiatan itu turut dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polres Tasikmalaya Kota, para Kapolsek, serta seluruh personel Polres Tasikmalaya Kota.
Polres Tasikmalaya Kota Tegaskan Disiplin dan Kode Etik
Polres Tasikmalaya Kota menegaskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menerapkan aturan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.
Langkah tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri. Karena itu, keputusan PTDH diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh personel dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Setiap anggota Polri dituntut untuk menjaga kedisiplinan, integritas, serta etika dalam melaksanakan tugas. Selain itu, seluruh personel juga harus mematuhi berbagai ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam institusi kepolisian.
PTDH Menjadi Evaluasi Bagi Personel
Pelaksanaan PTDH terhadap Bripka Luky Ardiansyah Supriatna juga menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polres Tasikmalaya Kota mengenai pentingnya menjaga profesionalisme selama menjalankan tugas.















