DARI REDAKSI
SALIRA TV MEMBUKA KERJA SAMA KONTRIBUTOR BERITA ADVERTORIAL – PELUANG MENJADI WARTAWAN FREELANCE “MEREKAM INDONESIA”. UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, HUBUNGI WHATSAPP CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.

Pengalihan Menu KSWP DJP Online ke Coretax DJP Mulai 1 Januari 2025

Salira TV — Merekam Indonesia

🇮🇩 Indonesia punya banyak cerita.
Dan di Salira TV, kami berkomitmen untuk terus Merekam Indonesia — menghadirkan suara masyarakat dari seluruh penjuru negeri.

🎥 Dukung semangat ini dengan berpartisipasi melalui Saweria.
📱 Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui WhatsApp 0838-9640-3437.

❤️ Dukungan Anda adalah tenaga bagi kami untuk terus menyuarakan kebenaran — dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

Tasikmalaya, 25 Februari 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, administrasi perpajakan yang sebelumnya tersedia di menu Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada laman DJP Online telah dialihkan ke sistem baru, Coretax DJP.

Pengalihan ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menetapkan perubahan terkait tata cara perpajakan.

Dengan perubahan ini, wajib pajak yang mengalami kendala dalam mengakses menu KSWP DJP Online kini dapat menggunakan laman https://coretaxdjp.pajak.go.id untuk mengurus layanan administrasi perpajakan secara mandiri.

Panduan Mengajukan Permohonan di Coretax DJP

Wajib pajak yang ingin mengakses layanan administrasi, termasuk permohonan KSWP, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Login ke Coretax DJP menggunakan akun NPWP 16 digit.
  2. Pilih tab “Layanan Wajib Pajak” dan klik “Layanan Administrasi”.
  3. Pilih “Buat Permohonan Layanan Administrasi”.
  4. Pilih jenis pelayanan AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  5. Pilih layanan yang dibutuhkan, misalnya AS.01-02 (Konfirmasi Status Wajib Pajak – KSWP) atau layanan lainnya sesuai kebutuhan.
  6. Untuk menyelesaikan permohonan, masuk ke menu Profil Saya > Kasus Saya.
  7. Klik tombol Pilih pada permohonan yang muncul.
  8. Lengkapi isian dalam Alur Kasus, simpan, tandatangani, dan submit permohonan.

Layanan Pengaduan dan Informasi Lebih Lanjut

DJP mengingatkan bahwa kanal email [email protected] hanya diperuntukkan bagi pengaduan terkait:

  • Pelayanan perpajakan,
  • Kode etik dan disiplin pegawai, serta
  • Tindak pidana perpajakan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai sistem perpajakan dan aplikasi Coretax DJP, wajib pajak dapat menghubungi:

Seluruh layanan di KPP dan KP2KP tersedia setiap hari kerja Senin – Jumat pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat, sementara Kring Pajak beroperasi pada pukul 08.00 – 16.00 WIB.

Dengan adanya pengalihan ke sistem Coretax DJP, diharapkan wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan dengan lebih mudah dan efisien.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!