Menu

Dark Mode

Berita

GMNI Sumut Soroti Tuntutan Kasus Nadiem Makarim

badge-check

GMNI Sumut Soroti Tuntutan Kasus Nadiem Makarim Perbesar

SALIRA TV | KOTA MEDAN, SUMATERA UTARA — DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara menyoroti tuntutan 18 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Organisasi tersebut menilai terdapat persoalan serius dalam konstruksi tuntutan yang dibangun oleh pihak Kejaksaan.

Sorotan itu disampaikan Wakil Ketua Bidang Politik dan Hukum DPD GMNI Sumut, Berry Sitohang, kepada Salira TV pada Senin, 27 April 2026.

Menurut Berry Sitohang, persoalan dalam kasus ini bukan hanya terkait berat atau ringannya hukuman, melainkan menyangkut prinsip proporsionalitas dalam penegakan hukum.

“Ini bukan sekadar soal tinggi-rendah hukuman, tapi soal apakah penegakan hukum kita masih berpijak pada prinsip proporsionalitas,” ujar Berry kepada Salira TV, Senin, 27 April 2026.

GMNI Sumut Pertanyakan Konstruksi Tuntutan

Berry menilai, dalam perkara yang melibatkan banyak pihak dan keputusan kolektif, tuntutan paling berat terhadap satu figur dapat memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Dalam kasus kolektif, tidak logis jika beban paling berat terpusat pada satu orang. Publik berhak bertanya, apakah rantai pengambilan keputusan sudah dibaca secara utuh atau justru disederhanakan secara selektif,” katanya.

Ia juga mengkritik kecenderungan penegakan hukum yang dinilai terlalu mudah membawa kebijakan publik ke ranah pidana tanpa mempertimbangkan konteks dan kompleksitas persoalan.

“Jika kebijakan publik dipidanakan tanpa konteks yang memadai, maka yang lahir adalah birokrasi yang takut mengambil keputusan. Ini berbahaya bagi tata kelola negara,” tegasnya.

Singgung Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum

Dalam keterangannya, Berry turut menyinggung pandangan filsuf politik Antonio Gramsci mengenai hukum dan kekuasaan. Ia menilai hukum dapat berubah menjadi instrumen kekuasaan apabila kehilangan keseimbangan dan rasa keadilan.

“Karena itu, Kejaksaan tidak cukup hanya berpegang pada prosedur. Publik menuntut jawaban yang lebih mendasar: di mana letak keadilan dalam tuntutan ini?” ujar Berry.

DPD GMNI Sumut menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu perkara semata, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.

“Jika hukum kehilangan proporsionalitas, yang runtuh bukan hanya satu perkara, tapi legitimasi hukum itu sendiri,” tutupnya.

Reporter: Andrian
Editor: P. Pirmansyah

Read More

Sidak Tambang Pasir di Lebak Ricuh, DPRD Banten Soroti Dugaan Tambang Ilegal

15 May 2026 - 07:24 WIB

Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi tambang pasir laut pesisir selatan Lebak, Kamis (14/5/2026). (Foto: Istimewa/Tangkapan Layar Video)

Siswa SMAN 1 Panggarangan Lebak Lolos Seleksi Paskibraka Nasional 2026

14 May 2026 - 20:16 WIB

SMAN 1 Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten. (Foto: Istimewa)

Bendera Merah Putih Robek Masih Berkibar Malam Hari, Pengawas SPBU Akui Lalai

14 May 2026 - 17:20 WIB

Bupati Ciamis Lepas 417 Calon Jemaah Haji Kloter 31 KJT

14 May 2026 - 15:10 WIB

Trending on Berita