SALIRA TV | KOTA MEDAN, SUMATERA UTARA — DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara menyoroti tuntutan 18 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Organisasi tersebut menilai terdapat persoalan serius dalam konstruksi tuntutan yang dibangun oleh pihak Kejaksaan.
Sorotan itu disampaikan Wakil Ketua Bidang Politik dan Hukum DPD GMNI Sumut, Berry Sitohang, kepada Salira TV pada Senin, 27 April 2026.
Menurut Berry Sitohang, persoalan dalam kasus ini bukan hanya terkait berat atau ringannya hukuman, melainkan menyangkut prinsip proporsionalitas dalam penegakan hukum.
“Ini bukan sekadar soal tinggi-rendah hukuman, tapi soal apakah penegakan hukum kita masih berpijak pada prinsip proporsionalitas,” ujar Berry kepada Salira TV, Senin, 27 April 2026.
GMNI Sumut Pertanyakan Konstruksi Tuntutan
Berry menilai, dalam perkara yang melibatkan banyak pihak dan keputusan kolektif, tuntutan paling berat terhadap satu figur dapat memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Dalam kasus kolektif, tidak logis jika beban paling berat terpusat pada satu orang. Publik berhak bertanya, apakah rantai pengambilan keputusan sudah dibaca secara utuh atau justru disederhanakan secara selektif,” katanya.
Ia juga mengkritik kecenderungan penegakan hukum yang dinilai terlalu mudah membawa kebijakan publik ke ranah pidana tanpa mempertimbangkan konteks dan kompleksitas persoalan.
“Jika kebijakan publik dipidanakan tanpa konteks yang memadai, maka yang lahir adalah birokrasi yang takut mengambil keputusan. Ini berbahaya bagi tata kelola negara,” tegasnya.
Singgung Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum
Dalam keterangannya, Berry turut menyinggung pandangan filsuf politik Antonio Gramsci mengenai hukum dan kekuasaan. Ia menilai hukum dapat berubah menjadi instrumen kekuasaan apabila kehilangan keseimbangan dan rasa keadilan.
“Karena itu, Kejaksaan tidak cukup hanya berpegang pada prosedur. Publik menuntut jawaban yang lebih mendasar: di mana letak keadilan dalam tuntutan ini?” ujar Berry.
DPD GMNI Sumut menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu perkara semata, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.
“Jika hukum kehilangan proporsionalitas, yang runtuh bukan hanya satu perkara, tapi legitimasi hukum itu sendiri,” tutupnya.
Reporter: Andrian
Editor: P. Pirmansyah








