Menu

Dark Mode

Berita

Sidak Tambang Pasir di Lebak Ricuh, DPRD Banten Soroti Dugaan Tambang Ilegal

badge-check

Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi tambang pasir laut pesisir selatan Lebak, Kamis (14/5/2026). (Foto: Istimewa/Tangkapan Layar Video) Perbesar

Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi tambang pasir laut pesisir selatan Lebak, Kamis (14/5/2026). (Foto: Istimewa/Tangkapan Layar Video)

SALIRA TV | KAB. LEBAK, BANTEN — Ketegangan terjadi saat Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, melakukan inspeksi mendadak atau sidak tambang pasir di pesisir selatan Kabupaten Lebak pada Kamis, 14 Mei 2026.

Sidak tambang pasir Lebak tersebut berlangsung di wilayah Kecamatan Wanasalam dan Malingping. Dalam kegiatan itu, legislator dari Fraksi PPP tersebut terlibat adu argumentasi dengan pihak pengelola tambang terkait dugaan aktivitas pengerukan pasir laut ilegal.

Peristiwa tersebut bahkan sempat terekam video dan beredar luas di media sosial. Suasana memanas terlihat ketika Musa mempertanyakan legalitas operasional tambang yang disebut berada di kawasan lahan negara.

“Ini kan tanah negara, kenapa digadai-gadaikan?” ujar Musa.

Adu Argumentasi di Lokasi Tambang

Pernyataan itu langsung memicu reaksi dari sejumlah pekerja dan pengusaha yang berada di lokasi. Mereka membantah tudingan adanya aktivitas ilegal dan menegaskan bahwa pekerjaan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Kami hanya mencari makan di sini, tidak ada yang mencuri,” ungkap salah seorang pekerja di tengah keramaian.

Situasi sempat memanas sebelum akhirnya warga sekitar turun tangan untuk menenangkan kedua belah pihak agar tidak terjadi benturan fisik.

Menurut Musa, sidak tambang pasir Lebak dilakukan setelah pihaknya menerima banyak laporan masyarakat mengenai aktivitas pengerukan pasir laut yang berlangsung hampir setiap hari di kawasan pesisir selatan.

DPRD Banten Soroti Dampak Lingkungan

Musa menilai persoalan tambang pasir laut bukan hanya menyangkut legalitas izin usaha. Ia juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan yang dapat mengancam kawasan pesisir dan permukiman warga.

Beberapa titik yang menjadi perhatian di antaranya kawasan Pantai Tenjolaya, Pantai Lebak Keusik, dan Pantai Duren.

“Jika memiliki izin, silakan tunjukkan. Namun jika aktivitas ini ilegal, harus ada tindakan tegas karena berpotensi merusak lingkungan dan memicu abrasi yang mengancam permukiman warga,” tutur Musa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasir laut dari wilayah tersebut diduga dikirim ke sejumlah industri bata ringan di kawasan Cikande, Cikarang, Bekasi, hingga Bogor. Volume pengiriman disebut mencapai enam truk tronton per hari.

Desakan Penegakan Hukum

Musa juga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera mengusut legalitas aktivitas tambang pasir tersebut secara transparan.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih, terutama jika aktivitas itu merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Hukum harus tegak tanpa pandang bulu. Jangan sampai tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai status izin operasional tambang pasir laut yang menjadi sorotan tersebut.

Reporter: Odih Kodari
Editor: P. Pirmansyah

Read More

GMNI Sumut Soroti Tuntutan Kasus Nadiem Makarim

15 May 2026 - 12:35 WIB

Siswa SMAN 1 Panggarangan Lebak Lolos Seleksi Paskibraka Nasional 2026

14 May 2026 - 20:16 WIB

SMAN 1 Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten. (Foto: Istimewa)

Bendera Merah Putih Robek Masih Berkibar Malam Hari, Pengawas SPBU Akui Lalai

14 May 2026 - 17:20 WIB

Bupati Ciamis Lepas 417 Calon Jemaah Haji Kloter 31 KJT

14 May 2026 - 15:10 WIB

Trending on Berita