SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA, JAWA BARAT — Pajak Karaoke Tasikmalaya menjadi salah satu persoalan yang kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan di DPRD Kota Tasikmalaya. Dalam liputan yang berlangsung pada Rabu, 9 September 2026, pembahasan tidak hanya menyoroti kewajiban perpajakan, tetapi juga menyangkut perizinan, standar usaha pariwisata, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), pengawasan, serta pembinaan terhadap pelaku usaha hiburan.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya. Sejumlah pihak hadir dalam agenda tersebut, mulai dari unsur pimpinan DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD), Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya, hingga manajemen dan kuasa hukum sejumlah usaha karaoke.
Salah satu pihak yang memberikan penjelasan kepada awak media ialah Asep Heri Kusmayadi, S.H., selaku kuasa hukum manajemen King Karaoke.
Pajak Karaoke Tasikmalaya dan Status Perizinan Usaha
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H. Aslim, S.H., M.Si., turut membahas status operasional sejumlah tempat usaha karaoke.
Dalam keterangannya, Asep menjelaskan bahwa terdapat sejumlah tempat karaoke yang proses perizinan dan pembayaran pajak retribusinya telah berjalan. Empat di antaranya disebut telah memenuhi ketentuan yang berkaitan dengan kewajiban tersebut.
Keempat tempat usaha yang disebut Asep yakni Classic Family Karaoke, Acoustic Family Karaoke, More Family Karaoke, dan Yora Family Karaoke.
“Yang sudah memenuhi izin dan pajak retribusinya berjalan itu ada empat, yaitu Classic, Acoustic, More, dan Yora. Semuanya sudah masuk dalam kriteria pajak retribusi,” ujar Asep.
Sementara itu, untuk King Karaoke, Asep menyampaikan bahwa proses pemenuhan perizinan masih berjalan. Menurutnya, sejumlah tahapan telah ditempuh dan pihak manajemen masih menyelesaikan beberapa proses yang menjadi persyaratan.
“Kami dari pihak King Karaoke berkaitan dengan perizinan sudah menempuh proses tersebut. Hanya tinggal beberapa tahapan lagi. Apa yang menjadi keharusan peraturan sudah kami tempuh, dan insya Allah dalam waktu tidak lama lagi akan selesai,” tegas Asep di depan awak media.
Pajak Karaoke Tasikmalaya 75 Persen Dinilai Memberatkan
Selain persoalan perizinan, besaran pajak retribusi juga menjadi perhatian dalam pernyataan kuasa hukum King Karaoke.
Asep secara terbuka menyampaikan keberatan terhadap kebijakan pajak yang disebut mencapai 75 persen. Menurutnya, besaran tersebut berpotensi memberikan tekanan besar terhadap keberlangsungan usaha hiburan, khususnya ketika kondisi ekonomi masih menjadi pertimbangan bagi para pelaku usaha.
Ia juga menilai pembahasan mengenai penerimaan daerah perlu mempertimbangkan kondisi pengusaha dan tenaga kerja yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut.
“Pasti, pasti kami keberatan dengan pajak sebesar 75 persen itu. Pemerintah seharusnya juga memikirkan tentang nasib kami, para pengusaha dan pegawai. Kalau diterapkan sebesar itu, jangan harap usaha kita akan bisa bertahan lama karena berat,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan adanya harapan agar kebijakan fiskal daerah dapat dikaji secara menyeluruh. Dengan demikian, kepentingan pemerintah dalam meningkatkan pendapatan daerah tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.
Pengusaha Dorong Evaluasi Kebijakan
Persoalan Pajak Karaoke Tasikmalaya tidak berdiri sendiri. Dalam pembahasan RDPU, aspek regulasi dan koordinasi antarinstansi juga menjadi perhatian.
Perubahan sistem perizinan berbasis elektronik melalui Online Single Submission (OSS) dinilai membutuhkan pemahaman yang baik dari para pelaku usaha. Terlebih, terdapat pengusaha yang telah menjalankan kegiatan usaha sebelum sejumlah perubahan regulasi diterapkan.
Karena itu, sosialisasi dan pembinaan dinilai penting. Pemerintah daerah melalui instansi teknis diharapkan dapat memberikan penjelasan yang jelas mengenai persyaratan perizinan, kewajiban perpajakan, serta aturan lain yang harus dipenuhi pelaku usaha.
Langkah tersebut diperlukan agar perubahan regulasi tidak menimbulkan perbedaan pemahaman antara pemerintah dan pengusaha.
RDPU Diharapkan Temukan Solusi
RDPU lanjutan ini menjadi bagian dari upaya mempertemukan berbagai pihak dalam membahas persoalan usaha karaoke di Kota Tasikmalaya.
Selain persoalan Pajak Karaoke Tasikmalaya, forum tersebut juga membuka ruang pembahasan mengenai legalitas, pengawasan, pembinaan, serta koordinasi lintas sektor.
Ke depan, penyelesaian persoalan diharapkan dilakukan secara transparan dan proporsional. Pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan. Di sisi lain, pelaku usaha juga membutuhkan kepastian hukum agar dapat menjalankan kegiatan secara berkelanjutan.
Dengan koordinasi antara legislatif, eksekutif, pelaku usaha, serta unsur masyarakat, polemik yang muncul diharapkan dapat menemukan jalan keluar. Kepastian mengenai perizinan dan kebijakan pajak juga diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus mendukung perekonomian daerah.
Reporter: Heri Heryanto
Editor: P. Pirmansyah
















Comments are closed.