SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA, JAWA BARAT — Polemik tata kelola dan perizinan tempat hiburan malam di Kota Tasikmalaya kembali mencuat.
Dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya pada Rabu, 9 September 2026, persoalan perizinan dan beban pajak menjadi pembahasan utama.
Selain persoalan legalitas usaha, pajak 75 persen juga menjadi sorotan. Para pengusaha menilai besaran tersebut sangat memberatkan dan dapat memengaruhi keberlangsungan bisnis serta nasib ribuan pekerja.
Rapat dengar pendapat umum atau RDPU tersebut berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya. Forum ini dihadiri pimpinan DPRD, perwakilan Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya, Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya, serta manajemen dan kuasa hukum pengelola tempat karaoke.
Pembahasan mencakup pengawasan dan legalitas usaha hiburan malam. Termasuk di dalamnya persoalan pajak serta Sertifikat Laik Fungsi atau SLF.
Pajak 75 Persen Jadi Keberatan Pengusaha
Dalam forum tersebut, Kuasa Hukum King Karaoke, Asep Heri Kusmayadi, S.H., menjelaskan kondisi perizinan sejumlah tempat usaha yang menjadi sorotan.
Menurut Asep, dari beberapa tempat yang dibahas, empat di antaranya, yaitu Classic, Acoustic, More, dan Yora Family Karaoke, telah memenuhi kriteria perizinan. Ia juga menyampaikan bahwa kewajiban pajak pada tempat-tempat tersebut telah berjalan.
Sementara untuk King Karaoke, Asep menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan seluruh prosedur hukum dalam waktu dekat.
Asep Heri Kusmayadi, S.H. menyatakan bahwa proses penyelesaian perizinan King Karaoke diupayakan selesai dalam waktu tidak lama lagi.
Di sisi lain, Asep juga menegaskan bahwa pihak King Karaoke keberatan dengan pajak 75 persen. Menurutnya, besaran pajak tersebut sangat berat sehingga dapat membuat usaha tidak mampu bertahan dalam jangka panjang.
Pajak 75 Persen Dinilai Mengancam Usaha
Persoalan pajak menjadi salah satu poin krusial dalam RDPU di DPRD Kota Tasikmalaya.















