SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA, JAWA BARAT – Keselamatan pekerja SMAN 7 Tasikmalaya menjadi sorotan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi satuan pendidikan yang berlangsung di lingkungan sekolah tersebut. Berdasarkan pantauan langsung pada Senin, 14 September 2026, sejumlah pekerja terlihat menjalankan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap.
Kondisi tersebut terlihat ketika para pekerja melakukan berbagai pekerjaan, mulai dari mengangkut material, memasang dinding, hingga bekerja di atas perancah bambu. Dalam aktivitas tersebut, sebagian pekerja tampak tidak mengenakan helm keselamatan, rompi keselamatan, maupun sepatu keselamatan.
Padahal, di sekitar area proyek terdapat imbauan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan kerja di lapangan.
Keselamatan Pekerja SMAN 7 dalam Proyek Revitalisasi
Proyek yang berlangsung di SMAN 7 Tasikmalaya merupakan bagian dari Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026. Pekerjaan tersebut mencakup rehabilitasi ruang Bimbingan dan Konseling (BK), perpustakaan, serta pembangunan ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS).
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam data proyek, pekerjaan memiliki nilai kontrak sebesar Rp675.567.000 dengan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, terhitung sejak 17 Juli 2026.
Dengan nilai dan skala pekerjaan tersebut, penerapan aspek keselamatan seharusnya menjadi bagian penting selama proyek berlangsung. Terlebih, aktivitas konstruksi memiliki sejumlah risiko, seperti material berat, pekerjaan pada ketinggian, serta penggunaan perancah.
Aturan Keselamatan Kerja
Penerapan K3 dalam kegiatan konstruksi memiliki dasar hukum yang mengatur perlindungan terhadap tenaga kerja. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mengatur kewajiban pemenuhan syarat keselamatan di tempat kerja.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 86, mengatur hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Ketentuan mengenai penggunaan APD juga diatur melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Dalam penerapannya, APD diperlukan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan melindungi pekerja dari potensi bahaya di tempat kerja.
Karena itu, penggunaan APD tidak semestinya hanya menjadi imbauan, tetapi perlu diterapkan secara konsisten selama pekerjaan berlangsung.
Pihak Sekolah Sebut Pekerja Sudah Diingatkan
Terkait kondisi tersebut, staf guru SMAN 7 Tasikmalaya, Supriatna, menyampaikan bahwa pihak sekolah telah memberikan imbauan kepada pekerja dan mandor agar memperhatikan aspek keselamatan kerja.
“Kami dari pihak sekolah selalu mengingatkan dan mengimbau kepada para pekerja maupun mandor agar senantiasa mengutamakan keselamatan kerja,” kilah Supriatna.
Menurut keterangan tersebut, pihak sekolah selaku penerima manfaat proyek mengaku telah berulang kali mengingatkan para pekerja mengenai pentingnya penerapan standar K3.
Namun, di lapangan masih ditemukan pekerja yang tidak menggunakan perlengkapan keselamatan secara lengkap. Kondisi tersebut disebut terjadi karena sebagian pekerja merasa tidak nyaman menggunakan APD, terutama ketika bekerja dalam kondisi panas, serta menganggap dirinya sudah terbiasa bekerja tanpa perlengkapan keselamatan.
Pengawasan Proyek Perlu Diperkuat
Temuan di lapangan tersebut menjadi perhatian terhadap pelaksanaan keselamatan kerja selama proyek revitalisasi berlangsung. Penggunaan APD seharusnya tidak hanya bergantung pada kesadaran masing-masing pekerja, tetapi juga perlu didukung pengawasan dari pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek.
Apalagi, pekerjaan konstruksi dilakukan di lingkungan sekolah yang tetap menjadi area aktivitas pendidikan. Oleh sebab itu, selain keselamatan pekerja, aspek keamanan lingkungan sekitar juga perlu mendapatkan perhatian.
Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk pengawas proyek dan kontraktor pelaksana, dapat melakukan evaluasi terhadap penerapan K3 di lokasi. Pengawasan secara berkala diperlukan agar setiap pekerja memperoleh perlindungan yang memadai selama menjalankan tugas.
Pada akhirnya, keberhasilan proyek tidak hanya diukur dari capaian pembangunan secara fisik. Keselamatan pekerja juga menjadi bagian penting yang harus dipastikan sejak awal hingga pekerjaan selesai.
Reporter: Heri Heryanto & Media Radar Metro
Editor: P. Pirmansyah
















Comments are closed.