Dalam menjalankan tugasnya, pers memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Salah satu ketentuannya mengatur hak pers untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga mengatur kewajiban badan publik dalam menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, dengan tetap memperhatikan informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.
Karena itu, persoalan mengenai akses wartawan dalam kegiatan audiensi tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari pihak yang berwenang. Penjelasan resmi penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Menunggu Penjelasan Disdik Kabupaten Tasikmalaya
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya maupun pejabat terkait mengenai alasan dan dasar pembatasan peliputan audiensi tersebut.
Konfirmasi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya dinilai penting untuk mengetahui apakah pembatasan tersebut merupakan kebijakan resmi instansi atau keputusan petugas di lapangan.
Masyarakat pun masih menunggu penjelasan dari pihak terkait. Terutama mengenai mekanisme peliputan kegiatan audiensi yang melibatkan organisasi mahasiswa dan lembaga pemerintahan daerah.
Dengan adanya klarifikasi resmi, informasi mengenai kejadian tersebut diharapkan dapat menjadi lebih terang. Selain itu, penjelasan tersebut juga dapat mencegah munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Reporter: Tim HIPSI
Editor: P. Pirmansyah














