SALIRA TV | KAB. TASIKMALAYA, JAWA BARAT — Pelaksanaan audiensi antara Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya menjadi perhatian awak media pada Kamis, 3 September 2026. Sejumlah wartawan yang datang untuk menjalankan tugas jurnalistik mengaku tidak dapat mengikuti proses audiensi tersebut dari dalam ruangan.
Pembatasan akses peliputan terjadi ketika awak media tiba di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya. Di area resepsionis, wartawan mendapat penjelasan dari petugas keamanan yang berjaga bahwa kegiatan audiensi telah berlangsung.
Kondisi tersebut membuat awak media tidak dapat masuk ke ruangan untuk mengambil gambar maupun mengikuti jalannya pertemuan antara pihak PMII dengan jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya.
Audiensi PMII Tasikmalaya Tidak Dapat Diliput
Petugas keamanan menyampaikan alasan pembatasan tersebut kepada wartawan yang berada di lokasi.
“Audiensi sudah dimulai, tidak bisa diliput,” ujar salah seorang security Disdik Kabupaten Tasikmalaya saat memberikan keterangan kepada wartawan di area lobi kantor.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian karena audiensi melibatkan organisasi mahasiswa dan instansi pemerintah daerah. Bagi awak media, kegiatan semacam ini berkaitan dengan kepentingan publik, terutama ketika pembahasannya menyangkut persoalan di bidang pendidikan.
Kehadiran media dalam agenda publik juga memiliki fungsi untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui perkembangan persoalan yang dibahas antara kelompok masyarakat dan lembaga pemerintahan.
Keterbukaan Informasi Menjadi Sorotan
Pembatasan terhadap akses peliputan tersebut turut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dalam kegiatan yang melibatkan unsur publik.














