SALIRA TV | KAB. CIAMIS, JAWA BARAT – Polres Ciamis mencatat sejumlah hasil penindakan dan pengungkapan perkara selama Agustus 2026. Capaian tersebut meliputi penertiban kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hingga pengungkapan kasus narkoba.
Hasil kegiatan tersebut disampaikan Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di halaman Mapolres Ciamis pada Senin, 31 Agustus 2026. Kegiatan berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Ciamis didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Sujana, S.Pd., Kasat Narkoba AKP R. E. Budhi M., S.H., M.H., Kasat Lantas Anjar Maulana, S.T.K., S.I.K., M.Si., Kasi Propam IPTU Haryanto, serta Ps. Kasi Humas IPDA Anggi Aulia Pratiwi, S.H.
Polres Ciamis Amankan 152 Knalpot Brong
Salah satu hasil penindakan yang menjadi perhatian adalah penggunaan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis. Penertiban terhadap pelanggaran tersebut dilakukan secara intensif sejak Februari hingga Agustus 2026.
Petugas melaksanakan patroli sekaligus penindakan langsung ketika menemukan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan.
“Periode bulan Agustus 2026, knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang kita amankan, baik dalam kegiatan patroli ataupun tertangkap tangan sebanyak 152 knalpot,” ujar AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si.
Penindakan Dilakukan Sesuai Ketentuan
Menurut Kapolres, suara bising dari knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan ketersinggungan antarwarga yang kemudian dapat berkembang menjadi perselisihan.
Karena itu, Polres Ciamis memastikan penertiban akan terus dilakukan. Pelanggaran tersebut ditindak melalui tilang manual.















