SALIRA TV | KAB. BULUNGAN, KALIMANTAN UTARA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan pertambangan MBLB (dikenal umum sebagai tambang galian c) yang belum memiliki kelengkapan perizinan. Upaya tersebut dilakukan melalui rapat evaluasi dan sosialisasi bersama para pelaku usaha pertambangan yang dilaksanakan pada 12 Agustus 2026 di Ruang Rapat Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara. Pada rapat ini dihadiri oleh para pelaku usaha yang telah memiliki izin baik berupa IUP atau SIPB.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Ferdy Manurun Tanduklangi, S.E., M.Si., mengatakan bahwa permasalahan perizinan pertambangan masih menjadi salah satu persoalan utama yang harus segera diselesaikan agar kegiatan pertambangan di Kalimantan Utara dapat berjalan secara legal, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta daerah.
“Dinas ESDM tidak ingin ada pelaku usaha yang terjebak dalam persoalan hukum akibat belum memahami prosedur dan persyaratan perizinan. Karena itu kami turun langsung mendengarkan keluhan, mengidentifikasi akar masalah, serta mencari solusi yang dapat dilakukan sesuai kewenangan pemerintah daerah,” ujar Ferdy.
Menurut Ferdy, pemerintah perlu mengetahui secara jelas titik-titik hambatan yang dihadapi setiap perusahaan agar penyelesaiannya dapat dilakukan secara tepat dan terukur. Oleh karena itu, Dinas ESDM berkomitmen untuk melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha dalam menyelesaikan berbagai kendala administrasi dan teknis yang dihadapi.
Dalam rapat tersebut, Dinas ESDM menerima berbagai masukan dari perusahaan dan koperasi pertambangan terkait hambatan yang mereka hadapi dalam proses pengurusan izin. Berdasarkan hasil identifikasi, ditemukan beberapa persoalan utama pada alur proses perizinan yang menyebabkan lambatnya penyelesaian perizinan.















