SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA, JAWA BARAT – Polres Tasikmalaya Kota mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua atau curanmor dalam rangka Operasi Libas Lodaya 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka dan menyita 18 unit kendaraan roda dua yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar Polres Tasikmalaya Kota pada Senin, 31 Agustus 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto, S.H., S.I.K., M.H., bersama Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Rangga Fardhela, S.E., M.H.
Polres Tasikmalaya Kota Amankan Lima Tersangka
Dalam pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2026, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengungkap dugaan jaringan pencurian kendaraan bermotor roda dua.
Dari hasil penindakan tersebut, sebanyak lima orang tersangka berhasil diamankan. Sementara itu, polisi masih memburu satu orang lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Petugas hingga kini terus melakukan pengejaran terhadap tersangka yang masih melarikan diri. Selain itu, penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Polisi Amankan 18 Kendaraan
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satu barang bukti yang ditemukan adalah 18 unit kendaraan roda dua yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
Selain kendaraan, petugas juga mengamankan berbagai peralatan yang diduga digunakan para tersangka untuk menjalankan aksinya.















